Mohon tunggu...
Dinda Divanda
Dinda Divanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi UINSA Surabaya

Saya adalah mahasiswa aktif prodi sosiologi UINSA Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permainan kotor telah terkuak melalui putusan MKMK "apakah ini akhir dari cawapres Gibran?"

17 November 2023   15:00 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:49 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, hal tersebut bertentangan dengan sapta karsa hutama, asas kemandirian, dan penerapan angka 1,2 dan 3. Keempat, ketika Anwar Usman memberi ceramah tentang kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, ia sangat dekat dengan isinya. 

Kasus ini menyangkut persyaratan usia capres dan cawapres. Oleh karena itu, Anwar Usman dinyatakan melanggar sapta karsa hutama, asas ketakberpihakan, dan penerapan angka 4. Kelima, menunjukkan bahwa Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi gagal melindungi informasi yang bersifat rahasia dalam musyawarah peradilan yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9.

Oleh karena itu, Cawapres Gibran saat ini sedang diambang ketidakpastian. Pasalnya, ketua MK yang mengesahkan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres yang menjadikan gerbang Gibran maju sebagai paslon Prabowo kini ditetapkan oleh MKMK telah menyalahi etik yang ada.

Lalu, ketika ketua MK telah terbukti bersalah, apakah produk hukumnya tetap sah?

Menurut paslon Ganjar Pranowo dan Dr Mahfud MD bahwa keikutsertaan Gibran sebagai cawapres dari capres Prabowo adalah sah. Putusan MK terkait batas usia minimal capres dan cawapres tetap mengikat, meskipun Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat berupa kode etik hakim mahkamah konstitusi dan telah dipecat oleh MKMK. 

MKMK tidak bisa melakukan perubahan terkait batas usia minimum capres dan cawapres. Melalui hasil putusan ini tidak akan menghalangi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres dari capres Prabowo. KPU RI telah menyetujui 3 paslon capres dan cawapres untuk tahun 2024, artinya cawapres Gibran sah menjadi peserta pilpres 2024.

Keputusan MK menuai kritik luas dari kalangan mahasiswa dan elite politik, termasuk Megawati. Megawati, mengkritik bahwa apa yang terjadi di MK merupakan bentuk manipulasi hukum atau adanya rekayasa hukum terkait putusan gugatan batas usia minimum capres dan cawapres 2024 serta adanya praktik kekuasaan yang mengabaikan kebenaran.

Sementara itu, Brahma Aryana, mahasiswa UNUSIA meminta aturan yang di keluarkan MK tidak berlaku bagi kepala daerah yang berada di bawah tingkat provinsi contohnya kepala daerah kabupaten/kota. Selain itu, MK akan menindaklanjuti keputusannya terkait syarat calon presiden dan wakil presiden 2024. 

Menurut Jimly apabila pihak MK mengabulkan permohonan mahasiswa UNUSIA dengan merubah keputusannya terkait ketentuan batas usia capres dan cawapres, maka putusan nya akan berlaku pada pilpres 2029.

Kejadian di MK membuktikan bahwa adanya tindakan kecurangan yang terjadi dalam proses pilpres 2024 yang dilakukan oleh pemilik kekuasaan, artinya hukum bisa di manipulasi oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Hukum harus ditegakkan. 

Oleh karena itu, penulis menyarankan masyarakat harus terus mengawal dan melek terhadap proses pemilu 2024 dan memastikan tidak ada tindakan kecurangan lagi yang dilakukan oleh pemilik kekuasaan, tujuannya agar dapat melahirkan pemimpin yang bersih, jujur dan benar -- benar layak untuk menjadi pemimpin bangsa Indonesia 2024, memang benar negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun