Mohon tunggu...
Dinda Divanda
Dinda Divanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi UINSA Surabaya

Saya adalah mahasiswa aktif prodi sosiologi UINSA Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permainan kotor telah terkuak melalui putusan MKMK "apakah ini akhir dari cawapres Gibran?"

17 November 2023   15:00 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:49 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut prespektif penulis bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi permasalahan politik yang terkesan kacau dan kotor menuju Pilpres 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan munculnya isu -- isu tentang paslon Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka yang kontroversi mewarnai dunia politik demokrasi dimana semakin tidak terstruktur secara benar. 

Tidak heran, penulis bahkan masyarakat umum mempertanyakan tentang "ketua MK mengesahkan syarat usia yang bertujuan tidak lain sebagai mempermudah untuk anak sulung presiden RI tersebut ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang", "mengapa Prabowo memilih Gibran sebagai pasangannya? apakah ini bentuk senjata akhir ketidakmampuan dari Prabowo agar bisa menjadi presiden RI 2024". Selaras dengan pakar UNAIR mengatakan bahwa menuju pemilu 2024 ini membuktikan bahwa persaingan tidak sehat. 

Terlepas apapun alasan dari Prabowo maupun partai politik yang mengusung paslon Prabowo dan Gibran, namun penulis simpulkan bahwa permainan kotor dan kotroversial sudah bisa di rangsang oleh otak kita.

Sepemahaman penulis dari beberapa referensi terpercaya yang telah dibaca bahwa dinamika pemilu tahun 2024 menjadi terumit, ketua MK Anwar Usman harus mempertanggung jawabkan atas pengesahan syarat usia capres-cawapres yang kini berakibat MKMK mengumumkan bacaan putusan no 2/MKMK/L/11/2023 bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat berupa kode etik hakim mahkamah konstitusi perihal batas usia minimal capres dan cawapres.

Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) kemudian membacakan langsung putusan terhadap Anwar Usman. Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

Ia tidak berhak untuk mencalonkan diri nya ataupun dicalonkan sebagai pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim mahkamah konstitusi berakhir dan juga Anwar Usman dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu 2024 dan pilkada yang berpotensi akan menimbulkan konflik kepentingan. 

Menurut Herlambang P Wiratraman, pakar hukum tata negara fakultas hukum Universitas Gadjah Mada menjelaskan sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK kepada Anwar Usman tidak sesuai dengan aturan dasar MKMK.  

Berdasarkan pada peraturan MK No 1 pasal 41 huruf c dan pasal 47 tahun 2023 tentang MKMK hanya terdapat 1 jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian secara tidak hormat dan tidak ada sanksi lain. Berdasarkan pendapat Bintan R. Saragih, dosen sejak tahun 1971 berpendapat bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak hormat yang boleh dikenakan.

Jimly Asshiddiqie merinci pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman yaitu pertama, Anwar Usman tidak melakukan pengunduran diri dari rangkaian proses pemeriksaan dan pengambilan putusan no 90/PUU-XXI/2023 soal perkara pengujian batas usia minimal capres dan cawapres. 

Sehingga terbukti adanya pelanggaran sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b, dan prinsip integritas, penerapan angka 2. 

Kedua, Anwar Usman tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar sapta karsa hutama, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, penerapan angka 5. Ketiga, Anwar Usman terbukti memberikan cela dengan membuka ruang campur tangan dari pihak luar yang berkuasa atau mereka yang memiliki power dalam proses pengambilan putusan no 90/PUU-XXI/2023. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun