Mohon tunggu...
Dinda Mei
Dinda Mei Mohon Tunggu... Anak Jalanan -

Biasa-biasa aja, santailah...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polresta Medan Diminta Usut Tuntas Kasus Traficking di Medan

5 Desember 2014   23:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:57 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1417769497839977995

Medan - Aliansi Warga Sumatera Utara untuk Hak Azasi Manusia (Awas HAM)  meragukan keseriusan  dan komitmen Polresta Medan dalam mengungkap kasus traficking yang  di duga dilakukan berinisial HS seperti  yang banyak dirilis media lokal maupun nasional dalam beberapa hari ini.

Hal ini berdasarkan fakta banyaknya kasus-kasus traficking yang telah dilaporkan ke Polresta Medan dalam dua tahun terakhir yang 'lenyap' dan pelakunya tidak berhasil diseret Polres Medan ke pengadilan untuk mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.

Dalam catatan Awas HAM yang diwakili oleh Yayasan Pusaka Indonesia dan P2TP2A, ada empat kejadian pidana dengan 42 korban traficking asal Pulau Jawa, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah diselamatkan dan dikembalikan ke kampung halamannya. Dua korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.

Kisah paling  pilu dialami korban asal NTT yang menderita lumpuh karena terlalu lama diperbudak bekerja di sarang burung walet di ruko milik pasangan suami isteri berinisial MH dan HO. Kasus yang terungkap awal 2014 ini ternyata tidak mampu diselesaikan penyidikannya oleh Polresta Medan hingga akhir tahun. Bahkan ada indikasi proses  penyidikan sengaja di perlama dan dibuat sangat sumir dan sederhana, yaitu 'Gaji korban tidak dibayar MH dan HO'. Dan MH yang  sempat ditahan selama 20 hari akhirnya dibebaskan dengan alasan berkas perkara belum lengkap.

Di 2011 lalu, Polres Medan juga telah menerima pengaduan masyarakat tentang tujuh korban asal NTT yang mengalami penyiksaan dan hendak di traficking ke Malaysia oleh PT Maudala Agung, berinisial AS sebagai tersangka sempat ditahan selama beberapa hari. Proses monitoring kasus dengan UPPA Polres Medan terungkap bahwa kasus ini telah terpenuhi unsur pidananya namun kasus mengendap dan tersangka AS dibebaskan.

Khusus terhadap tersangka HS, kasus ini bukan yang pertama. Pada 2012 lalu, Pusaka Indonesia juga telah mendampingi enam korban traficking asal Pulau Jawa dan Lampung yang diselamatkan masyarakat karena disekap oleh HS. Saat proses penyidikan, tim Pusaka yang pada saat itu terlibat bersama dengan tim Polres Medan   telah berada di depan rumah  HS untuk menangkapnya, namun harus berbalik arah karena ketua tim mendapat telepon dari  seorang petinggi. Skenario selanjutnya bisa ditebak, HS tidak terjangkau  bahkan tidak  pernah diperiksa dan Pusaka harus berusaha keras mencari sponsor untuk memulangkan korban ke daerah asal mereka.

Kasus kedua yang diduga juga melibatkan HS terungkap pada Juni 2014 lalu, dua perempuan muda asal Cirebon disekap dan disiksa. Kasus inipun tidak diteruskan dan pelaku tetap bebas melenggang mengulangi kembali perbuatannya.

Investigasi yang dilakukan Pusaka Indonesia saat pendampingan enam korban HS di 2012 lalu, terindikasi bahwa CV Maju Jaya  milik HS ilegal dan tidak lagi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja. Tapi HS tetap bebas menyalurkan PRT ke pihak-pihak yang menginginkan jasa PRT. Modus yang dilakukan HS juga sangat licik, HS dan isterinya mengambil calon korban ke agen penyalur PRT yang ada di Jakarta, dengan kontrak kerja selama 1 tahun.

Bukti-bukti yang di tunjukkan agen PRT di Jakarta menunjukkan bahwa HS dan isterinya selalu menggunakan fotocopy KTP  dengan alamat yang berbeda-beda dengan alamat mereka sesungguhnya di Jalan Beo No. 7 Medan. Selanjutnya HS menyalurkan kembali para korbannya dengan biaya yang berlipat-lipat, dan korban tidak bisa mendapatkan gaji langsung dari majikan karena majikan harus membayar gaji melalui HS.

Atas temuan informasi dan data tersebut, Awas HAM meminta secara tegas pihak Polresta sebagai penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus perdagangan orang atas pelaku HS. "Kami duga masih ada korban lain yang hilang dan meninggal dunia pada 2012 lalu," kata Koordinator Awas HAM, Rina Melati Sitompul.

Masih kata Rina, Kepolisian Resort Kota Medan harus mengembangkan delik pelanggaran tindak pidana perdagangan orang yang telah dilakukan HS demi menindaklanjuti pengembangan ganti rugi (hak restitusi) dalam Berita acara Perkara (BAP). Menuntaskan pelanggaran HAM untuk pelaku-pelaku tindak pidana perdagangan orang mengingat Medan sebagai daerah darurat tujuan bagi pelaku-pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam mengirimkan korbannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun