Stunting merupakan masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Stunting, yang ditandai dengan tinggi badan anak yang lebih pendek dari standar usianya akibat kekurangan gizi kronis, dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan fisik dan kognitif anak. Kondisi ini disebabkan kurangnya asupan makanan bergizi dalam jangka waktu panjang serta seringnya terkena infeksi.Â
Stunting bisa terjadi sejak anak masih dalam kandungan dan terus berlanjut hingga anak berusia 2 tahun. Masalah ini berdampak jangka pendek dan panjang. Stunting dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak dan fisik anak, serta meningkatkan risiko terkena penyakit tertentu di masa depan. Kondisi di mana anak-anak mengalami gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis selama periode kritis perkembangan, terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan.Â
Masalah ini tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan fisik anak tetapi juga berdampak negatif pada perkembangan kognitif dan kesehatan jangka panjang. Di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), stunting tetap menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian dan intervensi yang efektif.
Prevalensi stunting di Kabupaten Kukar menunjukkan angka yang cukup tinggi, mencerminkan adanya kebutuhan mendesak untuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor penyebab dan dampaknya. Menurut data terbaru, prevalensi stunting di Kukar mencapai 35%, angka yang cukup mengkhawatirkan mengingat dampak jangka panjangnya pada perkembangan anak.Â
Stunting di Kukar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kekurangan gizi, kondisi sanitasi yang buruk, dan kurangnya pengetahuan gizi di kalangan orang tua dan pengasuh. Menurut data yang saya dapatkan dari UPTD Puskesmas Rapak Mahang yang dimana menunjukkan ada sebanyak 61 balita di Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara yang menderita Stunting. Salah satu penyebab anak penderita stunting yang saya kunjugi adalah karena kondisi ekonomi keluarga, dimana di dalam satu keluarga ada lebih dari 2 anak sedangkan yang berpenghasilan/berkerja hanya kepala keluarga (Ayah) dengan penghasilan yang terbilang kecil sehingga menyebabkan kebutuhan nutrisi atau gizi anak tidak terpenuhi.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pencegahan stunting didasarkan pada berbagai peraturan dan kebijakan yang mencakup tingkat nasional dan daerah. Berikut adalah beberapa peraturan yang mendasari upaya pencegahan stunting di Kukar.
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kesehatan bagi Anak.
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Masalah Gizi pada Anak.