Mohon tunggu...
Dinda Armerta
Dinda Armerta Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Macam-Macam Benda dalam Hukum Perdata

25 April 2024   14:12 Diperbarui: 25 April 2024   14:15 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Benda memainkan peran penting dalam kehidupan manusia,karena itu hukum di mana pun akan mengatur benda secara rinci melalui hukum benda, dengan tujuan agar didaptkan manfaat secara maksimal oleh pemilik benda tersebut. Menurut hukum,hukum benda adalah setiap barang atau setiap hak yang dapat menjadi objek kepemilikan, termasuk setiap apa yang melekat terhadap barang tersebut, dan setiap hasil dari barang tersebut, baik hasilkarena alam, maupun karena tindakan manusia. Hukum benda atau hukum kebendaan adalah seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang benda dengan segala aspeknya, termasuk pengaturan tentang hakikat dan berbagai jenis benda.

 1. Benda bergerak dan benda tidak bergerak

    Yang dimaksud dengan benda bergerak adalah setiap benda yang karena sifatnya memang bergerak, dapat bergerak atau dapat digerakan,atau karena undang-undang digolongkan ke dalam benda-benda bergerak,sedangkan yang dimaksud dengan benda tidak bergerak adalah benda yang karena sifatnya tidak bergerak atau tidak dapat digerak-gerakkan,dan benda yang secara hakikatnya sebenarnya merupkan benda gerak,tetapi oleh undang-undang dinyataakan sebagai benda tidak bergerak,seperti kapal laut, mesin pabrik atau rumah.

2. Benda berwujud dan tidak berwujud

    benda berwujud atau benda bertubuh adalah semua benda yang mempunyai fisik, yang fisiknya tersebut dapat dilihat atau diraba. Benda tidak berwujud/tidakbertubuh adalah segala benda yang tidak ada fisiknya, yakni fisiknya tidak terlihat atau teraba, seperti hak-hak atau tagihan.

3. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi

     Benda dapat dibagi adalah benda yang ketika menyerahkan benda tersebut dapat dibagi atau dicicil, misalnya menyerahkan benda berupa 10 ekor kambing, yang akan diserahkan satu per satu. Sedangkan benda yang tidak dapat dibagi adalah benda yang ketika menyerahkan benda tersebut tidak dapat dibagi atau dicicil, misanya membei sebuah mobil untuk dipakai.

4. Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada

     benda yang sudah ada adalah benda pada saat dihaki/diterbitkan hak sudah ada fisiknya,atau hakikatnya sudah ada, meskipun fisiknya tidak ada karena merupakan benda yang tidak berfisik. Sedangkan yang dimaksud benda yang akan ada adalah setiap benda yang saat ini belum ada meskipun sudah bisa dihaki, tetapi baru ada fisiknya atau sudah ada hakikatnya nanti di masa yang akan datang, contohnya adalah tagihan-tagihan, bunga bank dan hasil dari tanah/tanaman.

5. Benda yang dapat dihaki secara pribadi dan benda milik umum

     Benda yang dapat dihaki secara pribadi adalah katergori benda yang terhadapnya dapat dijadikan objek hak-hak manusia, seperti hak milik, hak guna, usaha, sewa, dan sebagainya. Benda milik umum adalah benda-benda milik pemirintah yang tidak dapat dimiliki oleh siapa pun, dengan atau tanpa hak dari oang-orang untuk menikmatinya. misalnya jalan raya, taman kota, gedung gedung pemerintahan, laut, sungai dan sebagainya.

6. Benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan

 selanjutnya pembagian benda kepada benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Yang dimaksud benda yang dapat dihabiskan adalah benda yang karena sifatnya atau peruntukannya dapat dihabiskan oleh subjek hukum atau pun oleh sebab lain yang bukan subjek hukum, mialnya karena banjir, tsunami dan sebaginya. Benda yang dapat dihasbikan misalnya maknan, minumam, mobil atau pesawat (dapat dihabsikan karena besi tua) dan sebaginya. Sedangkan yang dimaksud dengan benda yang tidak dapat dihabiskan adalah benda yang karena sifatnya atau peruntukannya tidak dapat dihabiskan. Tanah dan air laut merupakan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun