Penerapan beban pembuktian terbalik berlandaskan asas presumption of guilty dalam kasus TPPU menjadi urgensi yang harus dilakukan. Dimana dalam penerapannya akan menggunakan dua metode yakni criminal forfeiture dan civil forfeiture, sehingga mampu lebih optimal dalam melakukan asset recovery. Pada dasarnya, asas pembuktian terbalik merupakan perimbangan terhadap asas keadilan yang selama ini sulit diperoleh pada proses persidangan TPPU dimana dengan prinsip tersebut terdakwa mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan harta kekayaannya bukan dari hasil tindak pidana, sehingga sangat jauh dari kata pelanggaran HAM. Adanya asas beban pembuktian terbalik yang berlandaskan asas presumption of guilty diharapkan mampu untuk meminimalisir kesulitan dalam mekanisme pembuktian TPPU. Sehingga terdakwa tidak dapat lagi berlindung dibalik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang selama ini telah melindungi pelaku tindak pidana pencucian dari jeratan hukum pidana.
Penulis: Dinda Aprilia Batubara, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H