Mohon tunggu...
Dinda ApriliaBatubara
Dinda ApriliaBatubara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Terbalik Berdasarkan Asas Presumption of Guilty (Praduga Bersalah) pada TPPU Melanggar HAM?

8 Juni 2024   17:49 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:58 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan beban pembuktian terbalik berlandaskan asas presumption of guilty dalam kasus TPPU menjadi urgensi yang harus dilakukan. Dimana dalam penerapannya akan menggunakan dua metode yakni criminal forfeiture dan civil forfeiture, sehingga mampu lebih optimal dalam melakukan asset recovery. Pada dasarnya, asas pembuktian terbalik merupakan perimbangan terhadap asas keadilan yang selama ini sulit diperoleh pada proses persidangan TPPU dimana dengan prinsip tersebut terdakwa mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan harta kekayaannya bukan dari hasil tindak pidana, sehingga sangat jauh dari kata pelanggaran HAM. Adanya asas beban pembuktian terbalik yang berlandaskan asas presumption of guilty diharapkan mampu untuk meminimalisir kesulitan dalam mekanisme pembuktian TPPU. Sehingga terdakwa tidak dapat lagi berlindung dibalik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang selama ini telah melindungi pelaku tindak pidana pencucian dari jeratan hukum pidana.
Penulis: Dinda Aprilia Batubara, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun