Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) saat ini sudah resmi sebagai lembaga yang berdiri sendiri setelah sebelumnya merupakan lembaga yang berada dibawah pengawasan Kementerian Riset dan Teknologi. Berdirinya BRIN ini merupakan peleburan dari berbagai lembaga riset yang ada di Indonesia.
Lembaga tersebut antara lain adalah LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN sebagaimana yang sudah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 bahwa sejumlah lembaga IPTEK tersebut dilebur ke dalam BRIN.
Peleburan ini pun diatur dalam pasal 69 Perpres Ayat 1 yang juga menjelaskan bahwa LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN. Selain itu, kini keempat lembaga tersebut menyandang status sebagai OPL (Organsisasi Pelaksana) sebagaimana sudah yang sudah diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 dengan bunyi sebagai berikut :
Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN.
Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Riset dan Teknologi Januari lalu, BRIN harus bisa mendeteksi dan mengidentifikasi berbagai topik riset yang strategis dan inovatif sesuai dengan kebutuhan bangsa.
“Birokrat-birokrat BRIN jangan hanya duduk di kantor, di belakang meja, tapi harus turun dan keliling, identifikasi riset-riset inovatif dan strategis, identifikasi masalah-masalah yang ada dari hulu sampai hilir dan selesaikan kesulitan-kesulitan yang ada lewat riset dan inovasi,” ujar Presiden.
Berdasarkan pada pernyataan ini dapat diketahui bahwa Presiden sangat berkeinginan kuat untuk menjadikan Indonesia lebih maju dan kuat dalam bidang penelitian. Indonesia tidak bisa terus bergantung pada pihak lain, Indonesia harus bisa memanfaatkan dan memaksimalkan sumber daya alam dan juga sumber daya manusianya.
Selain itu, menurut anggota Komisi VII Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) berpendapat bahwa saat ini lembaga riset yang ada tumpang tindih. Maka dari itu, dengan adanya BRIN diharapkan berbagai macam terkait persoalan riset dan inovasi dapat lebih terfokus.
Namun, ternyata masih terdapat polemik mengenai meleburnya keempat lembaga tersebut dalam BRIN. Seperti salah satu tanggapan dari anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto yang memiliki kekhawatiran dengan dileburnya semua lembaga IPTEK malah justru akan melanggar UU yang berlaku. Sebab menurutnya, ada beberapa Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang dibentuk secara khusus seperti BATAN dan LAPAN yang sejak awal memiliki visi misi, budaya kerja, dan juga suasana kooperatif yang membutuhkan proses panjang.
Lebih lanjut lagi, Mulyanto mengungkapkan bahwa perlu adanya kejelasan mengenai lembaga Litbang LPNK dan Litbang Kementerian teknis terkait statusnya apakah kelembagaan, anggaran, dan juga SDM akan dikonsentrasikan ke dalam BRIN atau BRIN hanya mengintegrasikan anggaran atau program saja.