Mohon tunggu...
Dinda Amalia
Dinda Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Humas Hima Prodi Ilmu Komunikasi UNTAG Surabaya

Hai, lemme introduce myself peeps!. I ‘am a cheerful, easy going and ambisious person, who likes to learn and explore new knowledge and experiences and like to think critically about current issues or problems with different perspectives. I also can work well with a team. My greatest skill is communicating and public speaking, editing, and writing skills

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan Netizen di Luar Bali Terhadap Perilaku WNA (Turis) yang Melanggar Aturan di Bali

16 April 2023   04:10 Diperbarui: 16 April 2023   04:51 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tiktok. antaranews.com

Artikel ini dibuat sebagai pemenuhan ETS Mata Kuliah Opini Publik dan Propaganda A. 

Disusun oleh: Tegard Hermantoro Putra, Andrian Rizki Rochimawan, Adam Raynanda.

Dosen Pengampu: Beta Puspitaning Ayodya, S.Sos., M.A

Pulau Bali sering disebut sebagai "Surganya Indonesia" karena memiliki keindihan alam, lingkungan sekitar, wisata, budaya dan keramah-tamahan warga negara Indonesia terlebih masyarakat Bali. Keindahan alam dan pepantaian yang terbentang sepanjang mata memandang membuat seluruh masyarakat bali hingga wisatawan asli negara Indonesia terkagum-kagum terhadap pesonanya, apalagi di mata para wisatawan manca negara. Pada tahun 2021 Bali dinobatkan sebagai destinasi wisata populer versi Tripadvisor. Selain karena pesona bentangan alamnya yang indah, Bali juga terkenal sebagai pulau yang masyarakatnya menjunjung tinggi adat serta keagamaan dan budaya leluhurnya seperti ornament tempat keagamaan persembahyangan atau peribadatan, baju adat keagamaan yang dipakai, ritual keagamaan, serta kuliner khas yang disajikan. Sehingga hal inilah yang membuat turis mancanegara terkagum dan senang jika berada di Bali.

            Tujuan yang melatarbelakangi analisa kami adalah melihat response dari netizen di wilayah luar Pulau Bali saat melihat berita yang beberapa akhir ini viral di media sosial dan media online tentang beberapa oknum warga negara asing (turis) yang melanggar sejumlah aturan bahkan membuat perseteruan dengan Pecalang di Bali (Pecalang: Polisi yang bertugas menjaga keamanan di tingkat banjar atau desa, biasanya mengamankan acara keagamaan di Bali) karena menerobos sebuah barisan upacara Melasti saat perayaan Nyepi di Bali. Pelanggaran yang lain adalah ketika beberapa turis mancanegara melanggar tata tertib lalu lintas dengan tidak memakai helm, membawa STNK, hingga tidak mengurus surat perizinan tinggal, mengganggu masyarakat Bali dengan mengadakan acara hingga larut pagi dengan suara-suara yang bising, dan lain-lain.

            Sebagai sesama warga Indonesia walaupun kita bukan asli warga Bali, jika melihat hal yang membuat geram seperti itu pasti kita memiliki tanggapan atau sudut pandang yang berbeda dalam menilai kasus-kasus tersebut. Tanggapan dari netizen yang mengetahui permasalahan ini memiliki respon yang berbeda-beda, ada yang mengutarakan kritik dan masukan nya ditujukan untuk wisatawan atau turis, ada yang memfokuskan untuk mengkritik Gubernur nya, bahkan juga ada yang memberikan teguran lewat sarana edukasi dengan cara mempromosikan berbentuk konten digital atau media lainnya berisikan etika yang baik ketika bermukim di Bali dan mengenalkan aturan atau adat istiadat lokal Indonesia khususnya di Bali.

Berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode penelitian kuantitatif yang peneliti gunakan dengan memanfaatkan sampel data kuesioner sejumlah 33 responden, beginilah beberapa tanggapan nestizen (masyarakat dunia maya) di luar Bali dalam menanggapi kasus yang terjadi yakni perilaku warga negara atau wisatawan asing yang melanggar sejumlah aturan dan norma di Bali. Pertanyaan pertama yang peneliti paparkan selain mengenai Nama dan Umur responden, yakni menganai "domisili". Tujuan peneliti adalah ingin melihat masyarakat atau netizen di luar masyarakat Bali yang menanggapi berita ini:

  • Dalam diagram survey kami, dapat dilihat bahwa mayoritas responden yang menanggapi kasus yang peneliti berikan menggunakan kuesioner yakni dari masyarakat (netizen) yang berdomisili di Provinsi Jawa Timur (62%) dengan perincian Kota Surabaya sebanyak (52,7%) dan dari Kabupaten Sidoarjo sebanyak (9%) dan Kota Malang (3%). Hal ini menunjukkan bahwa jumlah responden dari Provinsi Jawa Timur sangat antusias dalam menanggapi berita tersebut. Selanjutnya peneliti menanyakan tentang "Apakah anda sudah mengetahui berita tentang ulah WNA di bali yang meresahkan masyarakat ?" dengan hasil di bawah ini:
  • Dari hasil di atas, dapat dilihat bahwa mayoritas responden "31 dari 33" responden mengetahui berita tentang ulah WNA di Bali yang meresahkan masyarakat sekitar Bali. Terdapat juga 2 dari 33 responden yang tidak mengetahui akan berita tersebut. Dapat dikatakan bahwa mayoritas responden mengetahui akan berita ini. Kemudian pertanyaan yang diajukan selanjutnya adalah "Setelah membaca berita tentang ulah WNA di bali apakah anda geram dengan tingkah laku WNA yang terus-menerus meresahkan warga ?" dengan hasil jawaban sebagai berikut:
  • Pada hasil jawaban responden di atas, menunjukan bahwa mayoritas sangat geram terhadap tingkah laku warga negara asing atau wisatawan asing yang meresahkan warga Bali diantaranya responden menyebutkan, "Geram melihat tingkah laku yang seenaknya", "untuk perilaku mengendarai sepeda motor padahal belum mahir itu cukup meresahkan dan membahayakan sekitar", "merugikan karena semena-mena", " Tentu saja, karena ulah WNA tersebut membuat warga resah seperti membahayakan pengguna jalan karena kebut-kebutan dan juga tidak memakai helm saat berkendara", " of coursee iyaa, yang masih inget ngeselinnya itu diwaktu anak muda WNA yang melakukan aksi spray jalanan di Bali", "iyaa, karena itu dangat tidak mempunyai sopan santun". Mayoritas responden menunjukkan poin kegeraman ulah wisatawan asing (turis) di Bali saat mereka menyalahi aturan yang ada di Bali terutama tentang norma kesopanan dan aturan tata tertib berlalu lintas. Kemudian pada pertanyaan selanjutnya peneliti memberikan pertanyaan "Jika anda sebagai warga asli bali, apa yang akan hendak anda lakukan kepada WNA yang meresahkan tersebut?" dengan hasil jawaban responden berikut di antaranya adalah:
  • Dapat diperoleh jawaban dari responden mengenai tindakan apa yang dilakukan kepada WNA yang meresahkan jika sebagai warga asli Bali, mayoritas responden memberikan tindakan berupa, "meminta pemerintah untuk mendeportasi", "membatasi penyewaan motor bagi turis jika tidak memiliki sim internasional", "melaporkan ke pihak berwajib", "sanksi adat", "melaporkan ke pihak berwajib", "menegur". Dari beberapa paparan jawaban responden dapat di lihat bahwa saran yang diberikan ada benarnya namun juga ada dampak yang dapat menimbulkan pertimbangan. Contohnya jika melarang persewaan motor, hal tersebut dapat mengganggu ekonomi masyarakat bali yang memiliki usaha rental kendaraan. Namun di sisi lain juga ada solusi atas hal tersebut yakni dengan membawa surat izin mengemudi internasional, mengikuti peraturan dan tata tertib yang diberikan oleh pihak rental kendaraan seperti selalu membawa STNK kendaraan dan menggunakan helm. Hal yang lain adalah ketika menegur sudah lagi tidak mempan bagi wisatawan asing boleh saja masyarakat menyerahkan ke pihak yang berwenang untuk menindaklanjutinya. Maka hal yang harus dilakukan pemerintah Bali adalah dengan memberikan Perda setempat dan tetap mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai Undang-undang maupun secara aturan atau norma setempat. Disusul dengan pertanyaan terakhir yang diberikan peneliti yakni "Apakah anda mempunyai sebuah saran untuk kasus seperti ini?" berikut adalah jawaban survey dari responden:
  • Dari hasil jawaban responden pada pertanyaan di atas, maka dari itu dapat disimpulkan bahwa mayoritas tanggapan tentang saran yang diberikan responden untuk mengatasi kasus yang seperti ini baik untuk pemerintahan, masyarakat Indonesia dan masyarakat setempat Bali adalah dengan tidak menormalisasikan hal tersebut walaupun mereka adalah tamu/wisatawan dari mancanegara, serta mempertegas Perda setempat disertai dengan tetap menjalankan dan mematuhi aturan berkedihupan bernegara di Indonesia, memberikan sosialisasi dan edukasi tentang norma dan aturan RI kepada WNA saat berkunjung atau saat mengurus keperluan surat yang lainnya mengenai izin tempat tinggal, bagi masyarakat yang memiliki usaha atau jasa dalam memenuhi fasilitas akomodasi atau tempat harus memberikan syarat dan ketentuan serta memberlakukan sanksi berupa denda dan tidak perlu takut dalam memberi penegasan kepada oknum yang bersalah, pemerintah ataupun pihak yang berwajib harus memeriksa dengan teliti berkas apa saja yang perlu dibawa saat wisatawan asing berkunjung ke Indonesia, serta perlu adanya kerja sama antar sesama masyarakat setempat Bali dalam upaya menegakkan kedisplinan maupun kesopanan.

KESIMPULAN DAN SARAN

           Dari pembahasan dan hasil penelitian kasus di atas dapat disimpulkan bahwa, tak hanya masyarakat setempat Bali saja yang geram atas kasus ini melainkan masyarakat (netizen) di luar Pulau Bali pun geram melihat ulah warga negara asing atau wisatawan asing yang melanggar norma dan aturan Bali, seperti menerobos iring-iringan saat upacara Melasti perayaan Hari Nyepi, berkendara tidak menggunakan helm dan menerobos lampu merah, mengendarai kendaraan ugal-ugalan, melakukan aksi spray di jalan, melakukan aktivitas hingga larut pagi dengan suara bising yang mengganggu warga Bali, dan lain sebagainya. Karena hal tersebut selain dapat meresahkan warga dan Pemda, hal itu juga dapat memperburuk citra Bali. Padahal Bali adalah sektor pariwisata yang baik populer di Indonesia bahkan di mata mancanegara.

            Saran yang dapat diberikan dalam kasus ini adalah perlu adanya tindakan yang tegas dari pihak berwajib maupun masyarakat setempat. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat Perda dan melalui penegakkan hukum yang telah dibuat agar turis yang masuk ke Bali dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan. Perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih intens kepada turis misalnya saat mereka mengurus dokumen perizinan bertempat di Bali atau sebagainya, hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan media sosial sebagai media penyaluran informasi dan edukasi atau bimbingan dari tour guide.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun