Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bogor terus meningkat. Dalam rentan waktu satu bula ini saja, awal Maret 2015, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, sudah menerima kurang lebih 10 laporan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Bogor, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Iman mengatakan, semakin banyakya tindakan kekerasan pada anak dikarenakan kurangnya pengawasan dari pada orang tua. Sepuluh kasus yang dilaporkan, beberapa diantaranya sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tinggal menuggu proses selanjutnya.
“Rata-rata laporan yang kami terima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penyimpanga seksual dengan korban anak-anak .
Mengingat semakin banyakya kasus perempuan dan anak, bagian Unit PPA dan Pembinaan Masyarakat (BINMAS) mengadakan sosialisasi ke sekolah yang dihadiri anggota OSIS se-Kabupaten Bogor dan bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) mengenai kenakalan dan pergaulan remaja, Minggu, 22 Maret 2015.
Lebih lanjut, Ipda Iman juga menuturkan terkait tindak lanjut laporan yang telah diterimanya itu, ditangani lebih lanjut oleh kejaksaan. Untuk saat ini, Unit PPA sedang menangani kasus penyimpangan seksual dengan korban anak-anak.
Dari data yang diperoleh, jumlah kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bogor memang mengalami penigkatan dari tahun ke tahun. Untuk kasus pencabulan, pada tahun 2011, Polres Bogr merilis kasus yang ditangani Unit PPA mencapai 48 kasus. Sementara di 2012 melonjak menjadi 64 kasus, atau mengalami peningkatan sebesar 13,3 persen. Sedangkan di tahun 2013, Polres Bogor menangani 70 kasus.
Peningkatan juga terjadi terkait kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua tahun lalu, angka KDRT di Bumi Tegar Beriman terekam hanya 67 kasus. Sedangkan setahun lalu merambat naik menjadi 92 kasus atau naik 17,3 persen.
Dari sejumlah kasus yang terjadi, Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Iman menyarankan agar setiap wargayang menemukan kasus terkait perempuan dan anak, segera melapor dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran,dan ijazah terakhir jika masih sekolah. “Segera laporkan ke SPKT untuk kami olah selanjutnya,” Paparnya.
Narasumber: Ipda Iman, SH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H