Sejak dulu Pendidikan di Indonesia sudah dilakukan dengan carat atap muka, dimana tenaga pendidik dan murid dapat berinteraksi dan melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Kegiatan belajar mengajar tatap muka memang lebih efektif dibanding dengan pembelajaran jarak jauh, karena murid akan merasa diajar maksimal baik dengan audio dan visual, juga tenaga pendidik mendapatkan kebebasan lebih dalam pengawasan murid. Tetapi, interaksi langsung juga dapat menimbulkan hal yang kurang baik, seperti tidak menggunakan teknologi secara maksimal dalam kegiatan belajar mengajar karena adanya buku yang diberikan. Padahal teknologi dapat memudahkan kegiatan belajar mengajar meski dilakukan secara tatap muka.
Seperti yang kita ketahui, saat ini di Indonesia bahkan di seluruh dunia sedang terjadi pandemi. Pada kamis, 12 Maret 2020 Badan Kesehatan Dunia WHO telah resmi menyatakan epidemi virus korona atau Covid-19 menjadi pandemi secara resmi. Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang menyerang sistem pernapasan dan dapat dengan cepat menyebar melalui droplet. Sehingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang berlaku untuk seluruh masyarakat yang mengenyam pendidikan di Indonesia. Dimana inti dari surat edaran tersebut adalah pemberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh.
Pembelajaran jarak jauh merupakan hal baru untuk Indonesia, tentu saja hal ini menjadi tantangan baik bagi pemerintah, tenaga pengajar, maupun siswa. Seperti yang dijelaskan pada laman Jendela Pendidikan dan Kebudayaan, dimana tantangan terbesar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh agar dapat memperluas jangkauan ke seluruh wilayah tanah air. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemendikbud pun harus mengeluarkan kebijakan inovatif yang lebih menekankan pada kualitas pembelajaran berbasis teknologi informasi. Kebijakan inovatif yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud antara lain melakukan pembelajaran jarak jauh melalui materi pembelajaran yang ditayangkan di TVRI, kerja sama dengan edutech, kerja sama dengan operator telekomunikasi untuk menyediakan pulsa gratis untuk pembelajaran siswa, hingga memiliki portal daring "Rumah Belajar".
Namun, disisi lain masih terdapat banyak kendala yang dialami dalam pembelajaran jarak jauh, seperti kendala kuota, sinyal, hingga kendala dari aplikasi pembelajaran jarak jauh yang digunakan. Disini peran tenaga pendidik dan orang tua sangat penting untuk membuat siswa tetap antusias dalam belajar. Berdasarkan Jurnal Kajian Pendidikan dan Hasil Penelitian yang berjudul Analisis Efektivitas Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) Selama Pandemi Covid-19, guru dituntut harus mampu mendesain kegiatan belajar dari rumah secara lebih ringan, kreatif namun efektif, dengan memanfaatkan perangkat atau media yang tepat sesuai dengan materi yang hendak disampaikan.
Tak jarang yang menilai pembelajaran jarak jauh tidak efektif jika dibandingkan dengan pembelajaran tatap muka. Tidak sedikit murid yang merasa bahwa pembelajaran jarak jauh ini kurang menarik dan lebih paham jika belajar di sekolah bersama teman-teman. Berdasarkan Edunesia: Jurnal Ilmiah Pendidikan yang berjudul "Problematika Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa Pandemi Covid-19" proses pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan saat ini belum dapat disebut sebagai kondisi belajar yang ideal melainkan kondisi darurat yang harus dilaksanakan. Masih terdapat berbagai kendala sehingga kegiatan PJJ belum optimal. Semua tenaga pendidik pun sudah berusaha semaksimal mungkin agar dapat menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, tetapi keterlibatan murid masih kurang.
Rasa tidak tertarik dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dialami oleh beberapa murid berdampak pada beberapa hal negatif. Salah satunya adalah meningkatnya angka pernikahan dini. Menurut Kemen PPN/Bappenas, 400 sampai 500 anak perempuan usia 0--17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19. Terbukti dengan adanya 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada Januari hingga Juni 2020, yang 97%-nya dikabulkan. Pernikahan dini menambah risiko yang harus dihadapi anak selama pandemi, selain peningkatan kekerasan dan permasalahan mental pada anak.
Dengan adanya beberapa dampak negatif pada kegiatan pembelajaran jarak jauh ini bukan berarti kegiatan pembelajaran jarak jauh tidak memiliki kelebihan atau menghasilkan dampak positif. Kelebihan pembelajaran jarak jauh adalah lebih praktis dan fleksibel. Hal ini karena kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Guru juga dapat dengan mudah memberikan nilai jika menggunakan Google Form. Di situasi seperti ini, guru dan murid mendapatkan pengalaman baru dalam kegiatan belajar mengajar dalam jaringan. Orang tua pun dapat mengawasi anak lebih mudah.
Dari situasi seperti ini tentu tidak mudah untuk kita semua, maka dari itu kita harus bekerja sama untuk memberikan solusi yang efektif. Karena pembelajaran jarak jauh merupakan solusi terbaik dalam keadaan pandemi. Baik pemerintah, tenaga pendidik, maupun murid juga harus saling mengerti dan bersama-sama menciptakan suasana belajar yang nyaman dan menyenangkan, sehingga pembelajaran jarak jauh dapat menjadi solusi yang tepat dalam keadaan seperti ini.
Daftar Pustaka
Andina, E. (2021). Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. Bidang Kesejahteraan Sosial Info Singkat, 13(4): 13-18.
Basar, A.M. (2021). Problematika Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di SMPIT Nurul Fajri -- Cikarang Barat -- Bekasi). Edunesia: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 2 (1): 208-218.
Kurniasari dkk. (2020). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (Bdr) Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Review Pendidikan Dasar Jurnal Kajian Pendidikan dan Hasil Penelitian, 6(3): 1-8.
Anugrahana, A. (2020). Hambatan, Solusi dan Harapan: Pembelajaran Daring Selama Masa Pandemi Covid-19 Oleh Guru Sekolah Dasar. Scholaria: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 10 (3): 282-289.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H