Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian nomor dua terbesar di Indonesia. Tingginya kecelakaan itu dikarenakan oleh manusia itu sendiri karna tidak adanya kesadaran saat berkendara, terjadinya kecelakaan dan tidak adanya kesadaran saat berkendara dapat  merusak fasilitas umum dan dapat mengurangi popilasi manusia hal ini karena biasanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi menimbulkan korbannya meninggal dunia.
Angka kecelakaan lalu lintas menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) di Indonesia terbilang cukup besar.Angka kecelakaan pada tahun 2018 merupakan peningkatan kecelakaan paling parah sampai tahun ini.berdasarkan data 2018 yang tercatat di korlantas polri melalui IRSMS,korban kecelakaan lalu lintas baik yang meninggal maupun luka-luka pada usia 10-14 tahun sebanyak 7.061,usia 15-19 tahun sebanyak 17.910,usia 20-24 tahun sebnyak 17.258,pada usia 25-29 tahun mencapai 11.140. Korban kecelakaan lalu lintas ini masih dalam usia produktif yaitu sebesar 56,87% dan secara spesifik 24,43% korban berasal dari golongan pelajar dan mahasiswa.
Hal ini terjadi karena tidak adanya kesadaran berkendara dalam mematuhi aturan lalu lintas,dengan menggunakan kecepatan berkendara yang melebihi batas normal menjadi faktor utama kecelakaan yang terjadi.Apa lagi kecelakaan yang terjadi kebanyakan dalam lingkungan pelajar baik dari tingkat menengah,tingkat atas maupun mahasiswa.Tentu saja ini menjadi hal yang paling di takutkan mengingat mereka adalah generasi muda yang akan menjadi harapan bangsa.
Untuk itu,penting nya kita menyadari aturan saat berkendara akan menjadi langkah paling awal untuk mengurangi angka kecelakaan yang terus bertambah dan pembenahan sikap dan mental juga harus di lakukan agar terciptanya keselamatan dalam berkendara.
Oleh:Dinda Rizky Rahmatilla
Mahasiswi S1 Administrasi Publik
Universitas Lancing Kuning