PENERAPAN KURIKULUM MERDEKA BELAJAR PADA JENJANGÂ SEKOLAH DASAR (SD)
Sudah tidak asing lagi jika mendengar kata "Merdeka Belajar" pada saat ini, "Merdeka Belajar" sendiri merupakan kurikulum baru yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kurikulum Merdeka Belajar tidak hanya berlaku untuk jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas), melainkan Kurikulum Merdeka Belajar ini juga diterapkan mulai jenjang TK (Taman Kanak -- Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga PT (Perguruan Tinggi). Jika mendengar tentang "Merdeka Belajar" berarti kita sebagai Pelajar/Mahasiswa harus merdeka dalam belajar. Kita dapat memilih pelajaran apa saja yang dapat kita kuasai dan kembangkan untuk ke depannya.
Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan teknologi melakukan pemulihan dalam bidang kurikulum yang akan diberikan kepada satuan Pendidikan di Indonesia sebagai tambahan dalam menjalankan pemulihan kurikulum pembelajaran di tahun 2022 hingga tahun 2004, Kurikulum Merdeka Belajar sendiri sudah diterapkan sejak tahun 2022 saat ini. Kementerian melakukan implementasi pada Kurikulum Merdeka Belajar guna untuk dikaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi yang didapat selama pemulihan pembelajaran terkait dengan kurikulum nasional. Kurikulum Merdeka Belajar ini fokus pada pembelajaran yang mendasar agar para peserta didik dapat mendalami konsep dan dapat melakukan penguatan kompetensi.
Jika dilihat dari peristiwa sebelumnya, dimana semua negara terdampak oleh virus Covid -- 19 yang menyebabkan banyaknya kendala pada proses belajar mengajar pada satuan Pendidikan di Negara Indonesia sendiri yang memberikan dampak yang bisa dibilang cukup signifikan. Dimana pada masa pandemic seluruh aktivitas dilakukan secara "tatap maya" dan banyak sekali kendala yang muncul, sepepri : kendala sinyal/jaringan, kendala biaya untuk membeli kartu paketan, dan belum lagi jika ada orang yang tergolong tidak mampu untuk membeli alat komunikasi untuk media pembelajaran saat itu, dan masih banyak lagi. 2 tahun selama pandemic covid -- 19 Negara Indonesia mesih menggunakan dan menerapkan kurikulum 2013. Pada tahun 2020 -- 2021 Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan kebijakan dengan menyederhanakan Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Darurat. Sementara itu, pada tahun 2021 -- 2022 Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sempat mengeluarkan kebijakan untuk menggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pemulihan pembelajaran pada tahun 2022 hingga tahun 2024, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga dengan penggunaan Kurikulum Darurat yang merupakan hasil modifikasi dari kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan Pendidikan di Negara Indonesia. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan Pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan Pendidikan yang siap melaksanakan kurikulum merdeka. Pada tahun 2024 merupakan tahun penentu kurikulum nasional, pada tahun tersebut adalah waktu untuk melakukan evaluasi dari penerapan kurikulum sebelumnya, apakah berhasil diterapkan oleh seluruh sekolah atau tidak.
Sumber Informasi : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/kurikulum-merdeka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H