KOPERASI WANITA KHODIJAH : MODEL PEMBERDAYAAN
EKONOMI BERBASIS SYARIAH DI KUDUS
Dina Septiana
dinaaseptiaanaa@gmail.com
Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah,
Institut Agama Negri Kudus
Abstrak
Di Indonesia, bukan hanya mengenal perbankan syariah, tapi ada juga koperasi syariah. Koperasi syariah merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah). Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah. konsep koperasi syariah sebagai bentuk usaha bersama yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Dijelaskan produk apa saja yang ditawarkan oleh lembaga syariah, akad-akad dasarnya, serta mekanisme pembiayaan murabahah. Selain itu, dibahas pula tantangan mengetahui bagaimana jika nasabah tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan.
Pendahuluan
Koperasi wanita Khodijah memiliki peran penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan wanita di masyarakat Kudus. Strategis, koperasi ini memberikan perempuan kesempatan untuk mengikuti pelatihan keterampilan, membangun usaha kecil dan menengah, dan mendapatkan layanan keuangan. Prinsip gotong-royong dan solidaritas juga menjadi dasar perusahaan ini. Perempuan memiliki kesempatan untuk berbagi pengalaman, mendapatkan dukungan, dan meningkatkan potensi finansial mereka dalam lingkungan yang inklusif dan mendukung. Pada umumnya, koperasi wanita Khodijah berfokus pada hal-hal seperti simpan pinjam, perdagangan, manufaktur lokal, dan berbagai layanan yang membantu anggotanya memahami bisnis dan mengelola keuangan mereka. Mereka juga dapat merencanakan cara untuk mendapatkan akses ke sumber daya yang sulit diakses. Untuk mencapai hal ini, anggota koperasi bekerja sama dengan baik.
Tujuan
Memberitahukan kepada anggota dan masyarakat di Kudus untuk mengetahui produk apa saja yang ditawarkan, serta akad yang digunakan dalam produk pembiayaan yang ada di koperasi wanita Khodijah.
Metode
Metode yang digunakan dalam artikel ini melibatkan pengumpulan data lapangan melalui wawancara langsung dengan pihak yang relevan di Koperasi Wanita Khadijah Kudus. Selain itu, dilakukan untuk mengidentifikasi produk, akad pembiayaan, dan mekanisme operasional koperasi. Pendekatan ini mencakup survei terhadap prosedur pembiayaan murabahah dan pengelolaan kasus keterlambatan pembayaran nasabah.
Hasil dan Pembahasan
Koperasi Wanita Khadijah awal berdiri tahun 2010. Koperasi ini diprakarsai oleh 30 orang pendiri yang mayoritas perempuan oleh para ibu-ibu yang sebagian mempunyai usaha kecil dan berprofesi. Koperasi didirikan dengan harapan mempunyai wadah yang bisa membantu para ibu-ibu yang mempunyai usaha maupun tidak. Produk yang ditwarkan oleh lembaga koperasi wanita Khodijah ada 2 (dua) macam produk yaitu funding dan landing. Funding adalah  penghimpunan dan atau proses pengumpulan dana, modal, atau agunan oleh lembaga keuangan, seperti koperasi. Sedangkan Lending adalah kegiatan menyalurkan dana atau memberikan pinjaman kepada masyarakat,penyaluran dana koperasi syariah ini menyalurkan dana lewat pembiayaan syariah.
Koperasi syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, dengan prinsip-prinsip syariah yang menghindari riba. Dalam pembiayaan koperasi syariah wanita Khodijah menggunakan akad sebagai berikut :
1. Murabahah Barang yaitu pembiayaan dengan akad jual beli barang dimana Kopwan Khadijah sebagai penjual menyediakan barang yang dibutuhkan oleh anggota sebagai calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan harga dan margin (keuntungan) dibuat akad perjanjian jual beli dengan sistem pembiayaan secara angsuran sesuai kesepakatan. Pembiayaan meliputi barang elektronik, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, dan kendaraan.
2. Ijarah Sewa / Jasa yaitu pembiyaan dengan akad Kerjasama antara Kopwan Khadijah dengan anggota dalam pengadaan sewa tempat/barang dan juga sewa jasa, dimana Kopwan Khadijah mengambil fee dari sewa atau jasa yang dilakukan. Contohnya ijarah sewa meluputi sewa kios, sewa toko, dll. Sedangkan sewa jasa meliputi registrasi kuliah dan sekolah.
3. Musyarakah Usaha yaitu pembiayaan dengan akad Kerjasama usaha antara Kopwan Khadijah dengan pemilik usaha, dimana masing-masing menyertakan modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dibagi Bersama sesuai kesepakatan dengan nisbah bagi hasil ditentukan diawal perjanjian.
4. Qardhul Hasan yaitu pembiayaan dengan akad pinjaman yang diberikan kepada nasabah tanpa mengenakan tambahan (riba) atas pokok pinjaman. Bertujuan Membantu anggota memenuhi kebutuhan mendesak, seperti :Biaya pendidikan,Pengobatan,Modal usaha kecil.
Apabila nasabah di Koperasi Wanita Khadijah Kudus tidak membayar angsuran sesuai waktu yang ditentukan, maka koperasi memiliki beberapa langkah dan kebijakan yang di implementasikan untuk menangani situasi yaitu dengan memberikan kelonggaran waktu yakni koperasi akan memberikan kelonggaran waktu kepada anggota yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. Dalam hal ini, koperasi tidak mengenakan denda pada keterlambatan pembayaran angsuran. Bisa juga dengan pembayaran Infaq yakni jika nasabah tidak dapat mengembalikan jumlah pokok pembiayaan beserta pendapatan bagi hasil pada saat jatuh tempo, koperasi dapat memberikan opsi kepada anggota untuk membayar infaq secara sukarela sebagai bentuk denda.
Komunikasi dan Penyelesaian yang mana koperasi mendorong anggotanya untuk berkomunikasi mengenai kesulitan yang dihadapi. Hal ini penting agar koperasi dapat memberikan solusi yang tepat dan membantu anggota dalam mengatasi masalah keuangan mereka. Verifikasi dan Peninjauan dimana koperasi dapat melakukan verifikasi informasi terkait nasabah yang mengalami kesulitan dan akan meninjau kembali situasi mereka untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai.
Kesimpulan
Koperasi Wanita Khodijah di Kudus adalah model pemberdayaan ekonomi berbasis syariah yang berfokus pada prinsip gotong-royong dan solidaritas. Koperasi ini memberikan peluang kepada perempuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi melalui pelatihan keterampilan, pengembangan usaha kecil, dan akses ke layanan keuangan yang berbasis prinsip syariah. Produk yang ditawarkan meliputi pembiayaan murabahah, ijarah, musyarakah, dan qardhul hasan yang semuanya menghindari praktik riba. Dalam menghadapi tantangan keterlambatan pembayaran, koperasi mengutamakan pendekatan yang inklusif seperti kelonggaran waktu pembayaran, pemberian opsi infaq sukarela, serta komunikasi dan verifikasi masalah keuangan anggota. Dengan pendekatan ini, Koperasi Wanita Khodijah mendukung pemberdayaan perempuan sekaligus mengembangkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H