Mohon tunggu...
Dina safutri
Dina safutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa ilmu hukum

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Korupsi pada Pengerakan Kehidupan Politik di Indonesia

3 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 3 Juli 2024   16:38 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang sering kali melibatkan penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penggelapan dana. Korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, bisnis, dan lembaga swasta, dan mencakup perilaku seperti menerima atau memberikan suap, mengalihkan dana publik untuk kepentingan pribadi, serta memberikan keuntungan tidak adil kepada keluarga atau teman dekat. Tindakan ini merusak integritas institusi, menghambat pembangunan ekonomi, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Masalah korupsi di Indonesia merupakan tantangan besar yang telah mengakar dalam berbagai sektor, baik di pemerintahan pusat maupun daerah, serta sektor swasta. Korupsi di Indonesia mencakup berbagai bentuk, mulai dari suap, penggelapan dana publik, nepotisme, hingga penyalahgunaan wewenang. Salah satu faktor yang memperparah korupsi di Indonesia adalah sistem birokrasi yang kompleks dan tidak transparan, yang membuka celah bagi pejabat untuk menyalahgunakan kekuasaan mereka. Hal ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum dan budaya "uang pelicin" yang masih diterima secara luas sebagai praktik normal dalam berbagai transaksi dan proses administratif.
Skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi dan politisi telah mengungkapkan betapa dalamnya korupsi menyusup ke dalam struktur pemerintahan Indonesia. Contoh-contoh mencolok seperti kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri, serta kasus suap yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, menunjukkan betapa korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Selain itu, korupsi juga sering terjadi di level pemerintahan daerah, di mana kepala daerah dan pejabat lokal sering kali terlibat dalam praktik korupsi yang menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia telah dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki mandat kuat untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi. KPK telah berhasil mengungkap dan menindak banyak kasus korupsi besar, namun masih menghadapi tantangan signifikan, seperti tekanan politik, upaya pelemahan kewenangan, dan serangan balik dari kelompok-kelompok yang merasa terancam oleh tindakan anti-korupsi. Selain KPK, penguatan sistem hukum dan reformasi birokrasi menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Pendidikan antikorupsi dan peningkatan kesadaran masyarakat juga krusial untuk mengubah budaya dan norma sosial yang memungkinkan korupsi tumbuh subur. Meskipun upaya ini telah menunjukkan beberapa hasil positif, korupsi tetap menjadi tantangan besar yang memerlukan komitmen berkelanjutan dari semua lapisan masyarakat dan pemerintah.
Korupsi telah menjadi masalah serius yang menghambat pergerakan kehidupan politik di Indonesia, menciptakan lingkaran setan yang merusak integritas dan kredibilitas sistem politik. Praktik korupsi yang melibatkan suap, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat dan politisi telah mengurangi efektivitas pemerintahan dan menghambat pembangunan nasional. Kasus-kasus besar yang terungkap, seperti skandal proyek e-KTP dan berbagai kasus suap di parlemen, mencerminkan betapa dalamnya korupsi menyusup ke dalam struktur kekuasaan, sehingga mempengaruhi pembuatan kebijakan yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi politik tetapi juga menciptakan ketidakadilan dan ketimpangan sosial. Saat sumber daya publik diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, masyarakat luas menderita karena layanan publik yang buruk dan infrastruktur yang terbengkalai. Hal ini memperburuk kualitas hidup warga negara dan menghalangi tercapainya pemerintahan yang bersih dan transparan. Ketidakadilan ini menciptakan ketidakpuasan yang dapat memicu ketidakstabilan sosial dan politik, menghambat proses demokratisasi yang seharusnya mengarah pada kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Meskipun upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan melalui lembaga seperti KPK, tantangan besar masih tetap ada. Tekanan politik dan upaya pelemahan lembaga anti-korupsi menunjukkan bahwa perjuangan melawan korupsi membutuhkan komitmen dan dukungan yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi harus terus ditingkatkan untuk membangun budaya anti-korupsi yang kuat. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat berharap untuk mengatasi masalah korupsi dan membangun sistem politik yang lebih sehat dan adil.
 
DAFTAR PUSTAKA
Herdani, K. N. S., Atmadja, Z. S., & Santoso, G. (2022). Analisis Hukum Atas Implementasi UUD Negara Republik Indonesia dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(3), 127-136.
Maharani, D., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 920-925.
Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21-30.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun