Oleh : Dinar Rahmayanti
Mahasiswi STEI SEBI
Kebanyakan kita tentu sudah banyak mengetahui ekonom-ekonom barat serta hasil pemikiran, ilmu dan lain sebagainya. Artikel ini akan sedikit menceritakan seorang ekonom muslim yang berperan aktif dalam perkembangan ilmu pengetahuan bahkan pemikiran ekonomi nya masih digunakan hingga sekarang.
Terlahir dari keluarga miskin, beliau adalah seorang yang rajin, tekun dan haus akan ilmu pengetahuan. Nama aslinya Yaqub Bin Ibrahim Bin Habib Bin Khamis Bin Sa'ad - Anshari atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Yusuf. Lahir di Kufah, Irak pada tahun 113 H dan wafat pada 182 H di Baghdad.
Karna kecintaannya akan ilmu pengetahuan, abu Yusuf menimba ilmu dari banyak ulama di Kufah dan Madinah. Abu Hanifah, Malik bin Anas, laits Bin Sa'ad adalah beberapa ulama yang menjadi guru abu Hanifah dari sekian banyak guru lainnya. Abu Hanifah juga banyak menguasai bidang ilmu lain selain dari ilmu ekonomi, diantaranya ilmu tafsir, ilmu strategi perang, penanggalan perang, serta periwayatan hadist.
Abu Yusuf adalah orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu. Karena hubungan baik beliau dengan beberapa negara, dalam penyebarannya, Mazhab Hanafi mudah diterima oleh banyak orang. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi diantara yaitu Mesir dan Pakistan.
Abu Yusuf juga banyak menghasilkan karya tulis diantaranya mengenai hukum Islam, hukum internasional, hadist, kitab Al atsar, kitab ikhtilaf dan kitab Al kharaj ( mengulas tentang perpajakan). Abu Yusuf pun dipercaya sebagai hakim agung selama tiga periode ke Khalifahan pada masa dinasti Abbasiyah.
Dalam salah satu karyanya yang terkenal yaitu kitab Al kharaj yang membahas mengenai perpajakan dan mekanisme pasar, beliau mendapat perintah langsung dari Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk mempersiapkan buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak sah yang dirancang untuk tujuan menghindari penindasan terhadap rakyat.
Di dalam kitab al-kharaj membahas mengenai bagaimana membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Di dalamnya dijelaskan tentang bagaimana seharusnya seorang penguasa bersikap dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga dalam prosesnya tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal agar dapat direalisasikan bagi kemaslahatan negara.
Abu Yusuf juga menjelaskan tentang pengaturan keuangan publik, dimana menurutnya "uang negara bukan milik Khalifah, melainkan sebuah amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab". Selain itu, dalam hal perpajakan abu Yusuf berpendapat bahwa "pajak yang diperoleh dari laba milik negara dapat ditarik kembali jika lahan itu tidak digarap selama tiga tahun dan boleh diberikan kepada orang lain agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mengenai penamaan Al kharaj pada kitab ini karena alasan di dalamnya memuat persoalan pajak, juga persoalan pajak jizyah dimana kaum non muslim wajib membayar jizyah. Namun jika mereka meninggal dunia, pajak tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Sementara bagi kaum muslimin yang ikut berperang maka mereka tidak dibebankan membayar jizyah. Dan besaran jizyah pun disesuaikan, untuk golongan kaya 4 Dinar, golongan menengah 2 Dinar lalu golongan miskin 1 Dinar.
Ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan rakyat. Abu Hanifah juga lebih menyetujui apabila negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap ketimbang menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak ini, beliau meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang kemudian dikenal dengan canous of taxation. Istilah inilah yang kemudian dikenal oleh para ekonom hingga berabad-abad lamanya.