Mohon tunggu...
Dina Roslaeni
Dina Roslaeni Mohon Tunggu... -

Panggil saya dina, seorang ibu dari putri-putrinya. Kegiatan menulis sudah dimulai semenjak mengenal blog dengan intensitas menulis yang belum setiap hari, menulis tentang anak dan kegiatan sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Money

Zeti Arina: Konsultan Pajak, Mitra Anda dalam Berbisnis

3 Juli 2014   19:11 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berbicara tentang pajak, di Indonesia masih menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak dipersilahkan menghitung, membayar dan melaporkan sendiri. Hal tersebut membuat banyak orang mengatakan bahwa menghitung dan membayar pajak merepotkan. Salah satu alasan mengapa urusan pajak merepotkan bisa jadi karena ketidaktahuan aturan sehingga kerepotan dalam perhitungan.

Ada yang mengatakan “serahkan segala sesuatunya pada ahlinya”. Untuk urusan pajak, konsultan pajak dapat anda jadikan tempat berkonsultasi . Menurut Zeti Arina, CEO dari Artha Raya Consultant, berpendapat konsultan pajak adalah sosok yang sangat informatif bagi suatu perusahaan yang menjadi mitranya. Konsultan pajak yang baik akan menuntun kliennya untuk membayar pajak dengan benar, hemat dan tidak menyalahi aturan.

Anda mencari konsultan pajak? Menurut situs artharayaconsult.com yang dikelola Zeti, berpendapat bahwa mencari konsultan pajak sama dengan mencari jodoh, kenapa begitu? Karena anda mempercayakan sebagian fungsi bisnis anda kepada orang yang tepat agar ditangan orang tersebut bisnis anda semakin maju dengan pelayanan yang profesional tidak menjerumuskan anda kepada arah penghematan pajak yang salah yang bisa berakibat fatal karena adanya denda dan sanksi yang bisa membangkrutkan perusahaan.

Jadi, sebelum anda memutuskan seseorang menjadi konsultan pajak perusahaan anda pertimbangkanlah hal-hal berikut ini


  • Konsultan pajak yang profesional adalah konsultan yang obyektif sesuai dengan kondisi real perusahaan tapi bisa menggunakan berbagai perangkat hukum yang ada untuk mengurangi beban pajak perusahaan. istilahnya membayar pajak seminim mungkin dengan tidak melanggar peraturan perpajakan.
  • Apakah konsultan pajak tersebut memberikan perencanaan pajak yang baik di perusahaan anda, karena perencanaan pajak merupakan arah kebijakan yang harus disusun agar pajak anda lebih efisien dan benar.
  • Apakah konsultan pajak tersebut mengerti dengan jenis bisnis dan kebutuhan klien yang sangat spesifik ?.
  • Apakah bila ada pemeriksaan pajak anda akan didampingi ? atau bahkan sampai pengajuan keberatan maupun banding di pengadilan pajak?
  • Apakah konsultan pajak tersebut seorang yang ahli pajak dengan dibuktikan sertifikasi brevet yang dimiliki serta sertifikasi pendukung lain misalnya di bidang akuntasi, kepabeanan, moda transportasi dan pengetahuan lain yang dapat membantu setiap permasalahan anda dengan cepat tanpa mengganggu aktivitas anda.
  • Sekarang sudah bukan jamannya lagi mengandalkan uang untuk menyelesaikan masalah perpajakan di kantor pajak, Dirjen Pajak sudah mereformasi jajarannya untuk semakin bersih dan akuntable. Jadi hindari konsultan pajak yang suka menjanjikan penyelesaian pajak dengan uang.
  • Apakah dengan menggunakan konsultan pajak anda merasa diberikan solusi yang tepat, akurat dan terpercaya sehingga perusahaan akan lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa khawatir dengan urusan perpajakannya.


Keberadaan profesi konsultan pajak yang membantu setiap wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka pembayaran pajak ke kas negara pun lancar sehingga mendukung proses pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun