Bupati Banyuasin Yan Anton ditangkap oleh KPK Minggu, 4 September 2016 lalu lantaran kasus korupsi yang menimpanya. Yan diduga menerima suap dari pengusaha rekanan Disdik Banyuasin. Anggaran proyek di Disdik itu akan baru terlaksana pada 2017. KPK bergerak dan melakukan penindakan. Ada uang Rp 300 juta dan US$ 11 ribu yang disita. Saat ditangkap, Yan baru saja usai mengadakan acara syukuran dan pengajian untuk keberangkatannya ke Tanah Suci.
Penangkapan yang dilakukan KPK ini dibantu oleh pihak Polda Sumatera Selatan. Bahkan usai ditangkap, Yan Anton langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan awal. Lalu, sekitar pukul 17.15 Yan Anton dibawa menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta.
Yan Anton tiba di di gedung KPK pada pukul 22.00. Bupati Banyuasin tersebut terlihat santai dan tidak menutupi wajahnya saat dibawa kedalam Gedung KPK. Namun, ia sempat meminta maaf ketika dikepung oleh awak media, “ Maaf ya, saya salah dan khilaf “. Dan ketika ditanyai mengenai uang Rp.300 juta yang diterimanya. Ia enggan menanggapinya dan berusaha melepaskan diri dari kerumunan wartawan.
Yan Anton diketahui akan berangkat Haji pada tanggal 6 September 2016 lalu bersama sang istri. Rumah Dinas Bupati Banyuasin tersebut terlihat sepi, hanya ada petugas Sat Pol-PP yang berjaga. Begitu juga dengan kediaman pribadi milik Yan Anto yang dijaga oleh Sat Pol-PP yang bertugas.
Nama : R.A. Andina
Nim : 07031381520101Â
Jurusan : Ilmu Komunikasi ( Palembang )Â
Kelas : A
Dosen Pengampuh : Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.Sc.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/3290703/bupati-banyuasin-ditangkap-kpk-usai-ikut-pengajian