Bully adalah segala perilaku kekerasan fisik ataupun mental yang dilakukan satu orang atau lebih dengan cara melakukan penyerangan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku bullying juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi "menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", bullyng sering kita jumpai misalnya di sekolah, dirumah, di lingkungan masyarakat maupun di sosial media, ciri cirinya bisa berupa kontak fisik langsung, perkataan maupun mengintimidasi atau menjelekkan orang lain di dunia maya.
Bentuk bullyng bisa dikelompokkan menjadi beberapa bentuk, contohnya:Â
FISIK : bullyng fisik tentunya melibatkan kontak fisik, contohnya memukul, menendang, dan mendorong
VERBAL : Bentuk bullyng ini merupakan salah satu bullyng yang sering kita jumpai misalnya mengejek, ataupun menghina
SOSIAL : bentuk bullyng ini juga merupakan bullyng yang kita sering jumpai di kehidupan sehari hari contohnya bergibah atau bergosipÂ
CYBER BULLYING : bullyng ini adalah bentuk bullyng yang sering kita jumpai di medsos, Atau perundungan dunia Maya. Contohnya menyebarkan kebohongan tentang seseorang, mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan, ataupun mengucilkan melalui platform chating.
Selain jenis jenis bullyng tersebut adanya dampak bahaya pembullyan juga terhadap korban maupun pelaku.Â
Dampaknya bagi korban adalah:Â
    1. Menyebabkan trauma.
    2. Menjadi minder.
    3. Mengalami Gangguan mental.