Dina Ramadhani (2108016053)
Permasalahan paling umum yang seringkali diperdebatkan oleh Masyarakat adalah isu-isu mengenai poligami yang marak terjadi di kalangan Masyarakat. Dengan dalih melaksanakan sunnah agama, banyak Masyarakat yang menyukai pembahasan mengenai isu Poligami. Perdebatan pro dan kontra banyak bertebaran di Sosial Media maupun perdebatan secara nyata. Perdebatan mengenai isu Poligami adalah pembahasan yang kontroversial karena hal ini sangat berkaitan dengan Syariat Agama, sehingga Masyarakat harus bijak dalam membeberkan pendapatnya. Banyak para istri-istri yang menentang terkait isu Poligami, namun di sisi lain, banyak juga yang mendukungnya.
Secara etimologis (lughawi) kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan dari dua kata: poli atau polus yang berarti banyak dan gamein dan gamos yang berarti perkawinan. Dengan demikian poligami berarti perkawinan yang banyak. Secara terminologi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, poligami didefinisikan sebagai ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis dalam waktu yang bersamaan. Sedangkan berpoligami berarti menjalankan atau melakukan poligami.
Islam mendefinisikan poligami sebagai perkawinan seorang suami dengan isteri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat orang isteri dalam waktu yang bersamaan. Batasan ini didasarkan pada QS. Al-Nisa'(4): 3 yang berbunyi:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Munculnya kecaman dari kaum orientalis berawal dari keidakfahahaman mereka bahwa poligami yang diperbolehkan dalam islam adalah poligami yang memiliki alasan dan tujuan tersendiri, bukan semata-mata untuk menuruti hawa nafsu belaka. Poligami ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa ayat yang memperbolehkan poligami (QS. An-Nisa Ayat 3) menunjukkan bahwa poligami memang diperbolehkan namun disertai dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga diperbolehkannya poligami ini bukan semata-mata untuk memenuhi hasrat biologis semata, namun ada nilai-nilai sosial yang harus direalisasikan.
Dasar Hukum Poligami
Dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.