Mohon tunggu...
Dinar Ambarita
Dinar Ambarita Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Akuntansi Universitas Pamulang

konten pavorit : Pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU PPN vs UU Cipta Kerja bagi UMKM

9 Mei 2023   19:44 Diperbarui: 9 Mei 2023   19:48 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apresiasi yang sangat besar untuk pemerintah NKRI khususnya Kementerian Keuangan terkait UU PPN pasal 1A angka 1 huruf g, yang menyebut bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak telah DIHAPUSKAN dalam undang-undang yang baru yang disebut UU Cipta Kerja. seperti diketahui bahwa konsinyasi itu sendiri hanya berupa titipan atau menumpang menjual barang dengan memanfaatkan toko atau tempat usaha orang lain dengan tujuan penghematan biaya. Artinya disaat  konsinyasi dilakukan belum ada transaksi jual beli dan belum menimbulkan pertambahan nilai yang harus dikenakan pajak karena belum terjual.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja sebagai landasan yang dapat berkontribusi untuk membantu memajukan UMKM yang notabene nya lebih banyak dilakukan dengan konsinyasi.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun