Akhir-akhir ini sering terjadi di masyarakat bahwa kebanyakan Wajib Pajak ketakutan disaat terima surat cinta dari Kantor Pajak dalam hal ini KPP. apalagi dalam surat tersebut ada batas waktu 14 hari yang membuat panik wajib pajak.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ/2022 bahwa SP2DK dapat ditanggapi dengan tatap muka , media audio visual maupun tertulis. Tapi kenyataannya banyak Wajib Pajak yang datang secara tatap muka ke KPP malah disuruh bayar atau merasa di takuti bahkan ada juga yang memaksa. Untuk itu Wajib Pajak harus lebih bijak dalam menyikapinya dengan bersurat / tertulis. untuk apa hal ini dilakukan? supaya Wajib Pajak memiliki bukti bahwa surat cinta dari KPP tadi sudah ditanggapi.
Atas hal ini menteri keuangan sangat perlu untuk mengevaluasi kembali seluruh jajarannya supaya dalam melakukan tugasnya tidak terkesan menakut-nakuti wajib pajak. Menteri keuangan dapat memberikan punishment terhadap jajarannya yang menerbitkan SP2DK dengan tanpa alasan yang tepat atau alias ngarang atau pun alias asal tembak yaitu dengan memberikan mutasi atau demosi maupun pemberhentian.
Memang kementerian Keuangan ada target yang diberikan pada setiap KPP yang dibawahinya, namun alangkah eloknya memberikan SP2DK bukan dengan cara yang brutal tanpa alasan. kenapa saya katakan demikian? salah satu contohnya : ada satu perusahaan yang menerima SP2DK yang inti dari isi suratnya meminta penjelasan/klarifikasi atas peleporan SPT Tahunan Orang Pribadi dimana harta yang dimilikinya terdiri dari beberapa rekening lebih dari 2 (dua) dan harta lainnya.Â
Padahal wajib pajak tersebut hanya memiliki 2 rekening saja. ditanggapi dengan mendatangi langsung namun petugas KPP tetap bersikukuh supaya melakukan pembetulan atas penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan nya karena telah memiliki harta melebihi dari penghasilan yang dilaporkan, banyak lagi contoh-contoh lainnya.
Oleh karena itu alangkah baiknya Menteri Keuangan dalam hal ini khususnya DJP supaya melakukan pembenahan / evaluasi dalam mengimplementasikan setiap kebijakan yang diterbitkan. Bagaimana caranya? mungkin dapat dengan membuka forum pengaduan di medsos yang dapat di akses terbuka oleh masyarakat sehingga masyarakat pun dapat mengintropeksi diri dari tanya jawab yang ada di dalam forum tersebut disamping itu para petugas juga lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya. DJP Bisa, Menteri Keuangan bisa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H