Mohon tunggu...
Dina Meliana Lubis
Dina Meliana Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pegawai Pencatat Nikah(PPN)

5 Juni 2023   14:33 Diperbarui: 5 Juni 2023   15:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Dina Meliana Lubis

NIM    : 212121171

Kelas   : Hukum Keluarga Islam 4E

PERAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) DALAM MENCEGAH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Dikantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Tahun 2021)

A. Pendahuluan

Pernikahan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita membawa efek baik secara fisik maupun mental terhadap keluarganya masing-masing masyarakat dan juga dengan aset yang diperoleh antara mereka baik sebelum dan selama pernikahan masih berlangsung. Setiap makhluk hidup memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunan mereka melalui perkawinan, yaitu melalui budaya dalam pelaksanaannya perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Perkawinan juga memiliki kertakaitan yang sangat erat dengan agama/spiritualitas, sehingga perkawinan tidak hanya memiliki unsur lahir/jasmani, tetapi juga unsur batin/spiritual, yang juga memegang peranan yang sama pentingnya. Membangun keluarga yang rukun dalam hubungan yang damai bersama keturunan merupakan tujuan menikah, pengembangan dan pendidikan merupakan hak dan kewajiban orang tua.

Islam memandang perkawinan sebagai satu-satunya bentuk kehidupan yang ada pada pasangan, hal ini dibenarkan dan dianjurkan untuk mengembangkan pembentukan keluarga. Menurut Pasal 1 Undang-undang Perkawinan Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu prinsip yang diatur dalam UU Perkawinan 1974 adalah kewajiban calon pasangan untuk melangsungkan perkawinan yang cukup matang baik lahir maupun batin sehingga perkawinan itu dapat terlaksana. Tujuannya adalah pernikahan yang baik tanpa perceraian dan keturunan yang baik.

Sebelum lahirnya hukum perkawinan di Indonesia, tata cara perkawinan biasanya diatur oleh hukum agama dan adat istiadat. Undang-undang yang mengatur mengenai pernikahan adalah UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. UU Perkawinan mengatur syarat-syarat perkawinan, seperti tentang batas usia perkawinan (persyaratan materiil), termasuk usia minimal menikah. Pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi: "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 tahun.".

Menurut negara, pembatasan usia minimal menikah bagi warga negara dimaksudkan agar mereka yang ingin menikah diharapkan sudah matang secara mental. Namun, ketika anak di bawah umur terpaksa tetap mlanjutkan pernikahan karena terjadi insiden, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap memberikan kemungkinan untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 (2) UU No. 1 Tahun 1974, yaitu dengan diberikannya dispensasi dari pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal untuk menikah.

B. Alasan memilih judul skripsi ini

Alasan saya memilih judul skripsi "PERAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) DALAM MENCEGAH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Dikantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Tahun 2021)" karena dari judul nya menarik untuk di review dan saya juga ingin mengetahui kasus yang terjadi hingga membuat penulis tertarik mengambil judul skripsi ini. Berguna untuk acuan saya kedepannya saat sudah akan membuat skripsi yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun