Kelompok 5
Nama : Dina Meliana Lubis
NIM : 212121171
1. Apa yang menjadi kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia?
Dalam Kompilasi Hukum Islam:
Pasal 175
(1). Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
- mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
- menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
- menyelesaikan wasiat pewaris;
- membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
(2). Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka kewajiban ahli waris ketika pewaris meninggal dunia, setelah dipenuhi kewajiban sebagaimana pasal 175 KHI di atas, adalah membagi harta warisannya kepada yang berhak menerimanya.
2. Mengapa proses penyelesaian warisan segera dilaksanakan ?
Pada dasarnya, pembagian warisan dianjurkan untuk segera dilakukan, karena bagaimana pun hal tersebut adalah hak para ahli waris. Penyerahan harta waris kepada yang berhak dapat dianalogikan sebagaimana amanat yang harus segera ditunaikan kepada pemiliknya. Bahkan jika ada anggota keluarga yang menghalangi atau tidak setuju jika harta warisan segera dibagikan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 188 melindungi hak ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 188,
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.
Terlepas dari hak menerima warisan tersebut, adat istiadat (urf) yang ada dalam masyarakat juga perlu dijadikan sebagai pertimbangan hukum. Dalam hal ini, di Indonesia sudah menjadi kebiasaan bahwa warisan akan dibagikan ketika kedua orang tua sudah meninggal.
3. Mengapa di masyarakat sering terjadi persengketaan masalah harta warisan ?
Faktor penyebab terjadinya sengketa waris adalah karena belum adanya pembagian harta warisan dalam rentang waktu yang lama sehingga harta tersebut menjadi musnah dan timbulnya fitnah, ini didukung oleh ketidaktahuan ahli waris, dan adanya penguasaan sepihak dari salah satu ahli waris. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 181/Pdt.G/2007/PA PKL sudah tepat karena ahli warisnya yaitu anak-anak dari pewaris telah meninggal sehingga digantikan oleh anak si anaknya pewaris tersebut yang tidak lain adalah cucu pewaris, sesuai dengan Pasal 185 KHI sebagai pengganti kedudukan orang tuanya. Menurut pasal 176 KHI dan berdasarkan bukti yang ada maka anak si anaknya pewaris masing-masing mendapatkan bagian, anak pewaris itu dua perempuan mendapatkan bagian dan satu laki-laki mendapat bagian.
Faktor khusus terjadinya sengketa harta waris adalah belum adanya pembagian harta waris dan adanya penguasaan sepihak terhadap harta waris. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini karena belum ada pembagian harta waris maka harta tersebut harus dibagi kepada yang berhak menerimanya.