Mohon tunggu...
Dina Maylinda
Dina Maylinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswi Magister Akuntansi - Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. - NIM 55522120011 - Manajemen Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15

25 Desember 2023   20:24 Diperbarui: 25 Desember 2023   21:04 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Samin Surosentiko, lahir pada 24 Oktober 1871 di Desa Jombang, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, adalah tokoh yang terlibat dalam perlawanan terhadap penindasan dan sistem pajak kolonial Belanda di awal abad ke-20.Samin berasal dari keluarga petani yang hidup sederhana.Pada masa itu, Belanda memberlakukan pajak yang memberatkan petani lokal, terutama pajak tanah. Samin menolak membayar pajak kepada pemerintah kolonial Belanda sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan.Ia mengembangkan gerakan yang dikenal sebagai "Gerakan Budi Utomo Samin" atau "Gerakan Saminisme.Ideologi Saminisme.Samin mengusung ideologi agrarianisme, menentang kepemilikan tanah oleh pemerintah kolonial dan menyerukan hidup sederhana di desa.Penganut Saminisme menolak pendidikan formal dan modernisasi.
Pemerintah kolonial merespon perlawanan Samin dengan keras. Beberapa pendapat pada sejumlah tulisan menyebutkan, Samin yang meninggalkan kehidupan ningratnya dan berbaur dengan masyarakat umum itu banyak melakukan tapa untuk menyakinkan masyarakat agar mengikuti ajarannya. Hasil bertapanya berupa wahyu, yang kemudian dianggap kalangan pengikut Samin sebagai kitab suci, antara lain Serat Jamu Kalimasada.Di dalamnya terdapat beberpa ajaran, seperti Serat Pikukuh Kasajaten, Serat Uri-uri Pambudi, Serat Jati Sawit, Serat Lampahing Urip dan serat Punjer Kawitan.Pemerintah kolonial yang semula tak menghiraukan Samin Surosentiko, kemudian melihatnya sebagai ancaman.
Pada tahun 1903, Residen Rembang pada thun 1903 melaporkan, terdapat 722 orang pengikut Samin yang tersebar di 34 desa di Blora bagian selatan dan Bojonegoro.
Lima tahun kemudian, pada 1907, pengikut Samin disebut-sebut telah mencapai 5.000 orang.Pada 8 November 1907, para pengikut tersebut mengangkat Samin Surosentiko sebagai Ratu Adil dengan gelar Prabu Panembahan Suryangalam.
Mereka menangkap dan memenjarakannya.Samin diasingkan ke Sumatra selama beberapa waktu, tetapi perlawanannya terus berlanjut.
Meskipun gerakan Saminisme tidak mencapai tujuan utamanya, perjuangannya membuka jalan bagi kesadaran akan ketidakadilan sosial dan pajak.Samin Surosentiko wafat pada 1953, dan pemikirannya tetap menjadi inspirasi bagi gerakan-gerakan sosial di Indonesia.

Kaitan antara pajak dan Saminisme mencerminkan perlawanan gerakan ini terhadap sistem perpajakan kolonial Belanda pada awal abad ke-20. Berikut beberapa aspek kaitan antara pajak dan Saminisme:

1. Penolakan Terhadap Pajak Tanah:
   - Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan pajak tanah yang memberatkan masyarakat agraris, termasuk para pengikut Samin.
   - Samin Surosentiko dan penganut Saminisme menolak membayar pajak tanah sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dirasakan.

2. Pajak sebagai Instrumen Eksploitasi:
   - Saminisme menganggap pajak sebagai instrumen eksploitasi yang digunakan oleh pemerintah kolonial untuk merugikan petani dan masyarakat agraris.
   - Penolakan terhadap pajak menjadi bagian dari perlawanan mereka terhadap sistem yang dianggap tidak adil.

3. Gerakan Pembangkangan Sipil dan Non-Kekerasan:
   - Dalam kaitannya dengan pajak, Saminisme mengadopsi taktik pembangkangan sipil dan perlawanan non-kekerasan.
   - Menolak membayar pajak tanah dan tindakan damai lainnya menjadi cara pengikut Samin menyuarakan ketidakpuasan terhadap sistem perpajakan.

4. Ideologi Agrarianisme dan Pajak Tanah:
   - Saminisme menekankan ideologi agrarianisme, menolak kepemilikan tanah oleh pihak kolonial.
   - Pajak tanah dipandang sebagai alat untuk mengambil keuntungan dari petani, dan perlawanan terhadap pajak sejalan dengan visi agrarianisme Saminisme.

5. Perlawanan Terhadap Penindasan dan Pajak:
   - Perlawanan Saminisme tidak hanya terfokus pada penolakan pajak, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlawanan terhadap penindasan sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat agraris.

6. Serat Jamu Kalimasada sebagai Pandangan Terhadap Pajak:
   - Dalam Serat Jamu Kalimasada, kitab suci Saminisme, mungkin terdapat pandangan khusus mengenai pajak dan keadilan sosial.
   - Ajaran-ajaran dalam kitab ini dapat memberikan dasar pemikiran mengenai penolakan terhadap pajak sebagai bagian dari visi Saminisme.

7. Respons Pemerintah Kolonial terhadap Perlawanan Pajak:
   - Pemerintah kolonial Belanda menanggapi keras perlawanan Saminisme, termasuk penolakan membayar pajak.
   - Tindakan keras ini mencerminkan pentingnya isu perpajakan dalam konteks perjuangan Samin Surosentiko dan pengikutnya.

8. Dampak Terhadap Kesadaran Sosial:
   - Perlawanan terhadap pajak di bawah Saminisme membantu membentuk kesadaran sosial masyarakat agraris terhadap ketidakadilan ekonomi dan penindasan yang mereka alami.

Kaitan antara pajak dan Saminisme tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan dalam berbagai dimensi. Gerakan ini mencerminkan semangat perjuangan untuk keadilan sosial dan pembebasan dari beban pajak yang dianggap merugikan masyarakat agraris pada masa itu.
Gerakan ini, walaupun tidak merubah sistem pajak secara signifikan pada masanya, memiliki nilai penting dalam sejarah perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan di Indonesia. Gerakan Saminisme memiliki keterkaitan erat dengan isu pajak, terutama terkait penolakan terhadap sistem pajak yang dianggap merugikan oleh masyarakat agraris. Dengan menolak membayar pajak dan menentang sistem yang dianggap tidak adil, gerakan Saminisme mencerminkan semangat perlawanan terhadap beban pajak yang dikenakan oleh pemerintah kolonial pada masa itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun