Mohon tunggu...
Dina Maylinda
Dina Maylinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswi Magister Akuntansi - Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. - NIM 55522120011 - Manajemen Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak

21 September 2023   22:02 Diperbarui: 21 September 2023   22:04 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian dari manajemen menurut Alam S. (2007) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian kegiatan anggota organisasi dan proses penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut undang undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar -- besarnya kemakmuran rakyat.

Manajemen pajak adalah suatu strategi manajemen untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan aspek -- aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan wajib pajak dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal (Anasta et al., 2023)

Manajemen pajak dilakukan sebagai upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal. Manajemen pajak dilakukan oleh perusahaan sebagai upaya untuk efesiensi beban pajak. Pada dasarnya manajemen pajak memiliki beberapa fungsi menurut IAI fungsi dari manajemen pajak adalah:

  • Fungsi perencanaan pajak
  • Fungsi pengorganisasian perpajakan
  • Fungsi pelaksanaan perpajakan
  • Fungsi pengawasan perpajakan

Pengelolaan pajak yang efektif penting karena beberapa alasan:

1. Optimalkan Kewajiban Pajak: Perencanaan pajak yang tepat dapat membantu individu dan bisnis meminimalkan kewajiban pajak mereka, memastikan bahwa mereka mempertahankan sebagian besar pendapatan dan laba mereka.

2. Kepatuhan Hukum: Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan Indonesia adalah kunci untuk menghindari denda dan konsekuensi hukum. Memahami dan mengelola kewajiban perpajakan adalah aspek mendasar dari kepatuhan.

3. Keunggulan Bersaing: Struktur pajak yang efisien dapat meningkatkan daya saing bisnis dengan mengurangi biaya keseluruhan dan meningkatkan profitabilitasnya.

4. Daya Tarik Investasi: Pengetahuan tentang insentif dan regulasi perpajakan dapat menarik investasi asing dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

5. Pengendalian Risiko: Pengelolaan pajak yang efektif membantu mengurangi risiko sengketa pajak, pemeriksaan, dan kewajiban pajak yang tidak terduga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun