Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih subjek perjanjian. Implementasinya di kehidupan yakni disaat melakukan perjanjian asuransi para pihak diberikan kesempatan atau mendapatkan hak untuk melakukan negosiasi terhadap format perjanjian dan mengubah substansi atau isi perjanjian asuransi.
Asas Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam. Implementasi dari akad ini yakni pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan.
Asas Itikad Baik
Asas itikad baik adalah kepatutan dan kejujuran sehingga perjanjian dengan asas itikad baik dimaksudkan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan asas kepatutan dan kejujuran oleh para pihak. Implementasi dari akad ini yakni perjanjian asuransi itu harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain menumbuhkan kepercayaan. Implementasi dari asas kepercayaan adalah bahwa dalam hukum terdapat harapan masyarakat yang sedapat mungkin harus dipenuhi baik dalam wujud sebagai janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan dan sebagainya. Dengan kepercayaan, kedua belah pihak mempunyai kekuatan mengikat sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional ialah Transfer Risk. Selain itu ada perbedaan lainnya antara lain yaitu :
Pertama, Premi. Asuransi Syariah premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan. Sedangkan, asuransi Konvensional premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung.