Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Asuransi itu? dan Sejarahnya Bagaimana? Lalu Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional Itu Apa Sih?

21 Maret 2023   14:48 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:36 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Asas Kebebasan Berkontrak

Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih subjek perjanjian. Implementasinya di kehidupan yakni disaat melakukan perjanjian asuransi para pihak diberikan kesempatan atau mendapatkan hak untuk melakukan negosiasi terhadap format perjanjian dan mengubah substansi atau isi perjanjian asuransi.

Asas Kekuatan Mengikat

Asas kekuatan mengikat adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam. Implementasi dari akad ini yakni pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan.

Asas Itikad Baik

Asas itikad baik adalah kepatutan dan kejujuran sehingga perjanjian dengan asas itikad baik dimaksudkan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan asas kepatutan dan kejujuran oleh para pihak. Implementasi dari akad ini yakni perjanjian asuransi itu harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

Asas Kepercayaan

Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain menumbuhkan kepercayaan. Implementasi dari asas kepercayaan adalah bahwa dalam hukum terdapat harapan masyarakat yang sedapat mungkin harus dipenuhi baik dalam wujud sebagai janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan dan sebagainya. Dengan kepercayaan, kedua belah pihak mempunyai kekuatan mengikat sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional ialah Transfer Risk. Selain itu ada perbedaan lainnya antara lain yaitu :

Pertama, Premi. Asuransi Syariah premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan. Sedangkan, asuransi Konvensional premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun