Tulisan ini dibuat guna memenuhi tugas individu Ulangan Tengah Semester Mata Kuliah Asuransi Syariah. Tulisan ini disusun oleh Dina Listiana Mahasiswa Semester 6, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Tulisan ini memaparkan mengenai Asuransi Syariah mulai dari Pengertian, Sejarah, Jenis, Asas-asas, Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional dan yang terakhir penulis akan menyertakan hasil review yang sudah direview oleh penulis. Yukk simak isi dari tulisan ini!
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat / anggota (sebagai pemegang polis).
Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi syariah resmi dikenalkan di Indonesia pada tahun 1994. PT. Asuransi Takaful Keluarga berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994 melalui SK Menkeu dan menjadi Asuransi Takaful Indonesia. Setelah studi banding dengan Takaful Malaysia dan mengadakan seminar nasional, Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang berasal dari Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan dan Pengusaha Muslim Indonesia mendirikan dua anak perusahaan asuransi pada 24 Februari 1994. Keduanya yakni PT Asuransi Takaful Keluarga untuk asuransi jiwa dan PT Asuransi Takaful Umum untuk asuransi umum.
Hingga saat ini, industri asuransi syariah semakin berkembang di Indonesia. Berdasarkan data (DSN) MUI per tahun 2019, jumlah asuransi syariah telah mencapai 43.
Jenis-jenis Asuransi : Asuransi Jiwa; Asuransi Kesehatan; Asuransi Pendidikan; Asuransi Investasi; Asuransi Kendaraan; Asuransi Kecelakaan; Asuransi Korporasi dan Asuransi Hari Tua.
Asas-Asas Asuransi dan Implementasinya di Kehidupan
Asuransi tunduk pada asas-asas yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas-asas asuransi sesuai KUH Perdata meliputi:
Asas Konsensual
Asas konsensual adalah perjanjian itu ada sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Implementasinya yakni seringkali antara penanggung dan tertanggung melakukan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan.