Sebagai penunjang moralitas, sudah seyogianya agama dapat berfungsi untuk membentuk kepribadian aparatur penegak hukum dalam menegakan hukum. Mazhab spritualisme memberikan pandangan, bahwa orang yang mempunyai kesadaran agama cukup tinggi maka di dalam penegakan hukum tidak akan mau melakukan paradoks dengan sistem hukum yang berlaku (H. Mastra Liba, 2002:37). Nilai ajaran agama dapat mengisi batin setiap insan, termasuk aparatur penegak hukum dalam menegakkan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Demikian, nilai kebaikan yang terkandung dalam agama juga akan mendorong moral masyarakat agar tidak melakukan tindakan tercela yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Oleh karena itu, agama turut berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan perlu ditekankan melalui penguatan kerjasama pemerintah sebagai pemangku kepentingan dengan tokoh sentral para pemuka agama dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H