Mohon tunggu...
dinakamaliyah
dinakamaliyah Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWI STAI AL-ANWAR

menulislah!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dari Ketikan ke Gerakan

6 November 2024   14:36 Diperbarui: 6 November 2024   14:36 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari Ketikan Ke Gerakan

Perubahan zaman dapat ditandai dengan perkembangan media social dari masa ke masa. Dulu dakwah hanya bisa tersampaikan dengan berkumpulnya masyarakat di satu tempat dengan satu pembicara di depan. Namun sekarang dakwah dapat berupa postingan-postingan di media social, bisa juga berupa video yang di posting di youtube. 

Zaman dahulu pengikut dalam acara penyebaran Islam dapat dilihat dari orang yang berlomba-lomba hadir dalam majelis tersebut, namun di zaman sekarang dari pengikut instagram dan subscriber youtube dapat dinilai bahwa pendakwah tersebut banyak dinilai baik oleh masyarakat. Hingga kita dapat menambah pengetahuan Islam tanpa harus datang ke suatu majelis, cukup menyimak lewat gadged sudah menambah pengetahuan kita.

Dalam dakwah kita dapat menyimak, menambah wawasan tentang apa yang disampaikan mereka, termasuk ajakan-ajakan dari seorang pendakwah asal Palembang yang diunggah di media social pada akun Felix Siauw. Mengajak kita untuk mengembalikan semua amaliah yang kita lakukan terhadap syariat Islam. Serta menjalani ajaran Islam secara totalitas yaitu dalam aspek ibadah, politik, ekonomi, budaya, dan social. 

Termasuk penerapan kepemimpinan zaman kekhalifahan yang menerapkan sikap adil dan dapat menjadi solusi bagi umat Islam dalam berbagai masalah, serta membawa identitas dan mejaga moral islami dengan menjaga etika dalam berpakaian. Dan menerapkan pandangan positif dari penggunaan media social sebagai akses berdakwah, serta mengajak masyarakat mendukung ekonomi Islam melalui transaksi halal, keuangan syari’ah yang sesuai dengan ajaran Islam.

System yang dikemukakan Felix Siauw merupakan ajaran untuk kembali mengikuti ajaran khalifah yang mana semua diikutkan pada syari’at Islam. Adapun masyarakat Indonesia menentang penyampaian Felix, sebab dalam Negara ini menerima berbagai agama, atau menerapkan hukum pancasila pada nilai menghargai sesame. Karena pada hakikat ayat Allah menerangkan tidak boleh ada paksaan dalam beragama, lantas bagaimana sikap kita pada hal ini?    

Sosial media menjadi salah satu akses penyebaran Islam. Memberikan gagasan tentang Islam dari tulisan yang diunggah oleh seorang muallaf keturanan Tionghoa asal Palembang lewat instagramnya yaitu Felix Siauw. Mengajak masyarakat Indonesia untuk bangkit dari sistem pemerintah yang kurang adil, apalagi pada sudut Islam. 

Pada untaian kata yang kerap ia unggah di media sosial sering berupa bantahan atas kekuatan pemerintahan yang kurang mampu mewujudkan keadilan yang benar bagi umat Islam. 

Sebab menurut pandangan Felix, jika sistem pemerintahan tidak bergantung pada syariat Islam maka sama halnya belum mampu menangani semua masalah sosial yang berada di Masyarakat, dan hanya sistem pemerintahan yang menjalankan syariat Islamlah yang dapat menyejahterakan moralitas bagi masyarakat.

 Dari unggahan felix, banyak menarik perhatian masyarakat dengan ajakan kebangkitannya. Mengedepankan identitas kita sebagai seorang Muslim yang selalu memprioritaskan ajaran syariat Islam yang berlandasan Al-Qur’an dan Hadist. 

Memberikan satu ajakan untuk kembali pada modal pemerintahan pada masa Khalifah, dimana menekankan system kepemimpinan yang telah memenuhi kualifikasi iman, ilmu, dan mampu untuk menegakkan syari’at, disempurnakan dengan mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus sumber daya yang adil dan menjamin bahwa kekayaan tidak hanya jatuh pada sedikit orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun