Mohon tunggu...
Dina Hariati
Dina Hariati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Saya sebagai mahasiswa STIE Widya Dharma Malang, artikel yang saya buat ini untuk memenuhi tugas kuliah, Semoga Bermanfaat Apabila ada salah dalam penyampaian, saya mohon maaf

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Olshop Hingga 35 Juta, Kok Bisa?

24 Juni 2024   19:54 Diperbarui: 24 Juni 2024   20:07 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekitar 2 tahun lalu, kehebohan cuitan pajak olshop di media sosial Twitter mengenai tagihan pajak hingga 35 juta menggegerkan segenap kalangan penjual online. Postingan menggemparkan ini diunggah akun Twitter @txtdarionlshop mendadak viral dan ramai jadi perbincangan. Postingan itu sudah dicuit ulang 1.355 kali, disukai lebih dari 4.673 orang, dan dikomentari 219 kali

Kronologi Awal

Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya seller (penjual) di salah satu e-commerce disebut mendapat tagihan pajak hingga Rp 35 juta.

"Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sh*p*e diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena 35 juta," tulis akun @txtdarionlshop dikutip, Rabu (24/11/2021).

Di dalamnya juga terdapat potongan gambar mengenai curhatan salah satu warganet di Facebook dengan nama Karina Putri Dewi. Ada juga foto surat dari Direktorat Jenderal Pajak dan isi suratnya Karina menceritakan, dirinya harus membayar pajak sekian juta sedangkan temannya harus membayar pajak Rp 35 juta dari jualan online.

"Sekadar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dari awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," tulisnya.

Pengalaman itu ia bagikan agar warganet lain mulai memperhitungkan barang dagangan dengan biaya pajak dan lain-lain.

"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual," lanjutnya.

Tanggapan Pemerintah

Kantor Wilayah DJP Jawa Barat melalui akun media sosialnya @pajakjakbar1 pun merespons cuitan tersebut dengan mengatakan,"Terima kasih kak sudah mengingatkan. Setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka mempunyai kewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya."

Selain itu, Postingan @txtdarionlshop mendapatkan tanggapan dari akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI. Dalam balasannya, DJP juga menyebutkan bahwa pendaftaran NPWP bagi penjual di toko online dapat dilakukan secara online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun