Mohon tunggu...
dina fitriani utami
dina fitriani utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang Mahasiswa dengan Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberlakuan Secara Merata Transmigrasi TV Analog ke TV Digital di Indonesia Tahun 2022

3 Agustus 2022   20:23 Diperbarui: 3 Agustus 2022   20:36 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Televisi merupakan sebuah kebutuhan penting bagi seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia.  Sebagaimana Televisi adalah tempat berkumpulnya informasi dan berita-berita terbaru.  sebelum adanya pemberlakuan dalam penerapan TV Digital,  masyarakat Indonesia masih banyak yang menggunakan TV Analog.  

Dalam pemberlakuan ini terbagi menjadi beberapa tahapan, tahap I telah diterapkan pada 30 April 2022 selanjutnya juga akan diberlakukan Tahap II yang akan dimulai pada 25 Agustus 2022.  sehingga akan hal tersebut sangat diwajibkan bagi masyarakat Indonesia untuk mengikuti transmigrasi ke TV Digital.

Pada tahap I berdasarkan hasil survei sekitar 697 pengguna TV Analog telah ditangani oleh kemeninfo yang membantu masyarakat dalam mendorong transmigrasi ke TV Digital.  Selanjutnya dalam pengguna TV Digital tentu saja dapat menghadirkan kualitas tayang televisi yang sangat baik, dengan pengiriman sinyal gambar serta suara dan data yang telah memakai sistem transmisi digital dengan pemancar, atau yang disebut dengan DBV-T2 (Digital Video Broadcasting Terestrial Second Generation). 

Dalam pemberlakuan ini beberapa wilayah di Indonesia telah di non aktifkan dalam penggunaan  TV Analog sehingga tidak dapat menikmati tayangan siaran TV sebelum melakukan Transmigasi ke TV Digital , antara lain pada wilayah 166 Kabupaten tidak dapat menikmati siaran TV Analog lagi. 

Dengan perincian kota yang di non aktifkan terhadap pengguna TV analog terdapat 55 daerah di Sumatera,  38 daerah di Jawa, lalu di Sulawesi terdapat  23 daerah, sedangkan pada Papua dan Maluku terdapat 12 kabupaten yang telah di non aktifkan untuk pengguna TV Analog.  

Sehingga akan hal tersebut masyarakat tidak harus menunggu tahap II, karena ini bisa dilakukan secara mandiri dengan cara membeli perangkat dan set top box yang telah terjual di beberapa toko elektronik televisi. 

Maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa transmigrasi TV Analog ke TV Digital  sangat lah di perlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tetap dapat menikmati tayangan siaran televisi dengan kualitas yang baik.  

Sehingga akan hal tersebut Kominfo terus mendorong masyarakat Indonesia agar tetap mengikuti kebijakan yang telah di tetapkan, guna untuk memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun