Di era modern ini, hak asasi manusia (HAM) menjadi isu yang semakin mendesak untuk diperhatikan, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan. Di Indonesia, hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999. Namun, meskipun ada landasan hukum yang kuat, tantangan dalam memastikan akses yang layak terhadap layanan kesehatan masih sangat nyata.
Hak atas Kesehatan: Definisi dan Pentingnya
Hak atas kesehatan adalah hak yang melekat pada setiap individu, menjamin mereka untuk hidup sehat dan mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan warganya mendapatkan hak atas kesehatan, termasuk akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan penelitian untuk memajukan dunia kesehatan.
Namun, dalam praktiknya, hak ini sering kali terabaikan. Kasus Guntur Siahaan, seorang pasien dari keluarga miskin yang meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher Jambi, menjadi contoh nyata dari pelanggaran hak atas kesehatan. Guntur mengalami sakit parah setelah menjalani operasi dan harus dirawat di rumah sakit. Ketika ia kembali ke rumah sakit karena komplikasi, pihak rumah sakit menolak memberikan perawatan karena tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Penolakan ini menunjukkan adanya diskriminasi terhadap pasien dari keluarga miskin, yang seharusnya tidak terjadi dalam sistem kesehatan yang adil.
Tantangan dalam Sistem Kesehatan
Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk penolakan klaim asuransi kesehatan. Banyak pasien yang terhambat untuk mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan karena alasan administratif. Penolakan klaim asuransi sering kali disebabkan oleh:
- Ketidaksesuaian Dokumen: Banyak pasien yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan, seperti SKTM, yang menjadi syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Hal ini menciptakan hambatan yang signifikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
- Kurangnya Transparansi: Proses klaim asuransi sering kali tidak transparan, sehingga pasien tidak mengetahui alasan di balik penolakan klaim mereka. Kurangnya informasi ini membuat pasien merasa bingung dan frustrasi.
- Prosedur Rumah Sakit yang Ketat: Banyak rumah sakit menerapkan prosedur yang terlalu ketat, sehingga mengabaikan prioritas kondisi darurat. Dalam situasi gawat darurat, tindakan cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Kasus Guntur Siahaan: Sebuah Pelajaran Berharga
Kasus Guntur Siahaan mencerminkan kesalahan serius dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Meskipun ia berada dalam kondisi gawat darurat, pihak rumah sakit menolak untuk memberikan perawatan karena tidak adanya SKTM. Kebijakan ini menunjukkan adanya diskriminasi terhadap pasien dari keluarga miskin dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, pelayanan kegawatdaruratan harus diberikan tanpa penundaan, terutama dalam situasi yang mengancam nyawa. Penolakan perawatan ini tidak hanya memperburuk kondisi kesehatan Guntur, tetapi juga melanggar hukum yang mengatur pelayanan kesehatan. Keluarga Guntur yang mengadu ke anggota DPRD Jambi menunjukkan upaya mereka untuk mencari keadilan atas kejadian yang menimpa mereka.
Upaya Memperbaiki Sistem Kesehatan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret:
- Reformasi Kebijakan: Pemerintah harus menegaskan hukum yang mengatur pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi gawat darurat. Penegakan hukum yang tegas akan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan haknya tanpa terhambat oleh prosedur administratif yang rumit.
- Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu didorong untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia dan memahami cara kerja asuransi kesehatan. Kesadaran akan hak-hak mereka sebagai pasien sangat penting untuk mendorong perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan.
- Peran Tenaga Kesehatan: Tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia di bidang kesehatan. Mereka harus mengutamakan prinsip non-diskriminasi dan mendahulukan nyawa serta kesehatan pasien di atas prosedur administratif.