Mohon tunggu...
Dina Aulia
Dina Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tetap bernyanyi walau suara fals, hobby nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji Pemikiran Agus Hermanto: Qawa'id Al-Fiqhiyyah sebagai Instrumen Reformasi Hukum Islam

17 April 2024   15:51 Diperbarui: 17 April 2024   15:54 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerbit Literasi Nusantara.com

Qawaid Fiqhiyyah karya Dr. Agus Hermanto menawarkan eksplorasi teori hukum Islam yang menggugah pikiran, khususnya berfokus pada instrumentalisasi Qawaid Fiqhiyyah (prinsip-prinsip umum yurisprudensi Islam) dalam pembaruan hukum Islam (pembaruan hukum Islam). Tinjauan ini secara kritis mengkaji argumen-argumen inti, mengeksplorasi kekuatan dan potensi keterbatasan pendekatannya terhadap reformasi hukum.

Buku Qawaid Fiqhiyyah karya Dr. Agus Hermanto membangun wacana tersebut dengan menyoroti ketegangan yang melekat antara interpretasi hukum Islam yang statis dan sifat dinamis dunia kontemporer. Ia mengemukakan pendekatan berbeda yang memanfaatkan Qawaid Fiqhiyyah untuk menjembatani kesenjangan ini, memastikan keberlangsungan relevansi hukum Islam dalam lingkungan yang terus berkembang. Buku ini dengan cermat membedah berbagai Qawaid, seperti al-maslahah (kepentingan umum) dan al-'urf (adat), menunjukkan potensinya dalam memberikan kerangka dinamis bagi penalaran hukum kontemporer.

Kekuatan utama buku ini terletak pada analisis sejarah komprehensif Qawaid Fiqhiyyah karya Dr. Agus Hermanto. Dia dengan cermat menelusuri evolusi konsep tersebut dari sekolah hukum Islam awal hingga keilmuan kontemporer, memperkuat signifikansinya dalam yurisprudensi Islam. Landasan sejarah ini memperkuat argumennya untuk melanjutkan penerapan Qawaid dalam konteks modern. Lebih jauh lagi, Dr. Agus Hermanto menunjukkan keserbagunaan Qawaid Fiqhiyyah dengan menerapkannya pada berbagai isu kontemporer, termasuk keuangan Islam, bioetika, dan masalah lingkungan. Aplikasi ilustratif ini secara meyakinkan menunjukkan potensi Qawaid Fiqhiyyah untuk menavigasi kompleksitas dunia modern.

Namun, buku ini mungkin bisa mengambil manfaat dari eksplorasi yang lebih mendalam mengenai keterbatasan yang melekat pada Qawaid Fiqhiyyah. Saya berpendapat bahwa ambiguitas yang melekat pada prinsip-prinsip ini dapat menyebabkan interpretasi subyektif, yang berpotensi merusak kejelasan dan konsistensi hukum Islam. Diskusi yang lebih mendalam yang mengakui kekhawatiran ini dan mengusulkan upaya perlindungan agar dapat diterapkan secara obyektif akan semakin memperkuat argumen Hermanto.

Area lain yang potensial untuk dieksplorasi lebih jauh adalah ketegangan antara universalitas hukum Islam dan kekhususan konteks lokal. Dr. Agus Hermanto mengakui pentingnya mempertimbangkan adat istiadat setempat (urf) dalam kerangka Qawaid Fiqhiyyah. Namun, diskusi yang lebih rinci mengenai cara mengatasi ketegangan ini, khususnya di masyarakat dengan budaya beragam, dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif.

Kesimpulannya, Qawaid Fiqhiyyah karya Agus Hermanto memberikan kontribusi berharga terhadap wacana reformasi hukum Islam. Dengan menekankan peran instrumental Qawaid Fiqhiyyah, Dr. Agus Hermanto menyajikan argumen yang menarik untuk pendekatan hukum Islam yang dinamis dan mudah beradaptasi di dunia kontemporer. Kekuatan buku ini terletak pada analisis sejarahnya yang komprehensif, penerapan praktisnya, dan kerangka teorinya yang kuat. Eksplorasi lebih lanjut terhadap potensi keterbatasan dan menelusuri kekhususan budaya akan memberikan perspektif yang lebih berbeda. Buku ini merupakan sumber berharga bagi para cendekiawan dan mahasiswa yang tertarik pada yurisprudensi Islam, reformasi hukum, dan penerapan hukum Islam di era modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun