Covid-19 merupakan sebutan atas wabah penyakit menular yang diakibatkan oleh coronavirus. Penyakit tersebut ditemukan pertama kali di Wuhan pada akhir tahun 2019 dan kini telah menyebar ke seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit virus mematikan ini. Hingga saat ini, dilihat dari data yang dilansir oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi total kasus pasien positif covid-19 jumlahnya telah mencapai 412.784 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah dengan sigap langsung mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kepada masyarakat dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Merebaknya virus corona menyebabkan kepanikan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kasus kematian tinggi yang disebabkan oleh virus corona rupanya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki rasa empati terhadap sesama. Mereka berupaya untuk melakukan penimbunan terhadap masker medis yang pada saat itu sangat dibutuhkan oleh banyak kalangan masyarakat.
Kegiatan penimbunan masker yang dilakukan oleh sekelompok oknum membuat masyarakat resah. Khususnya masyarakat kalangan ekonomi bawah yang dibuat geram karena kelangkaan masker membuat harga masker melambung tinggi. Namun, para oknum yang merasa perekonomiannya semakin maju berkat penjualan masker dengan harga tinggi ini tetap tidak menggubris komentar dari masyarakat yang menyerukan untuk menurunkan harga masker. Mereka yang bertindak kejahatan akan menghalalkan berbagai cara supaya mendapatkan keuntungan yang semakin berlimpah.
Penimbunan merupakan pengumpulan suatu barang dalam jumlah yang sangat besar sehingga barang tersebut menjadi langka dan kemudian seseorang menjualnya dengan harga yang tinggi sehingga masyarakat sulit untuk dapat menjangkau barang tersebut. Dalam ajaran agama Islam, terdapat istilah ihtikar yang mempunyai makna kegiatan penumpukan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dalam jumlah yang besar sehingga penjual bebas menaikkan harga barang tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang maksimal.Â
Salah satu contoh dari ihtikar adalah kegiatan penimbunan masker, yang berarti kegiatan ini sangatlah dilarang karena hanya menguntungkan salah satu pihak sementara pihak lain merasa sangat dirugikan. Tindakan penimbunan masker tersebut merupakan tindak pidana ekonomi, yaitu suatu tindak pidana yang menggunakan motif ekonomi, sehingga merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan karena telah banyak merugikan masyarakat dan negara.
Hingga saat ini masih banyak oknum yang melakukan penimbunan masker meskipun jumlahnya tidak sebanyak saat awal pandemi. Namun penjualan masker dengan harga yang tidak wajar ini juga dapat mendatangkan masalah seperti kejadian dilansir dari situs detiknews pada bulan September lalu. Kejadian tersebut dialami oleh AJ dan HR, warga Sulawesi Selatan yang mencoba melakukan ekspor masker ke Malaysia sebanyak 440 boks namun usaha tersebut digagalkan oleh pemerintah.Â
Penyidikan kasus atas tersangka yang berinisial AJ sudah selesai dilakukan polisi. Berkas kasus akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Namun proses tersebut terhambat dikarenakan AJ positif Corona. Kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh karena jika dibiarkan akan semakin banyak orang yang melakukan ekspor masker padahal saat itu Indonesia sedang benar-benar membutuhkan stok masker yang banyak.
Dari pemaparan tersebut kita dapat mengambil hikmahnya, yaitu jangan pernah mencoba untuk berbuat dzholim karena azab Allah sangat pedih. Mungkin untuk sebagian orang berpikiran bahwa dengan cara menaikkan harga barang disaat orang-orang membutuhkan barang tersebut akan membuat dirinya semakin kaya. Namun pada kenyataanya mereka sedang diuji dalam kenikmatan dunia yang balasannya bisa didapatkan dari dunia langsung ataupun di akhirat kelak. Maka, pada intinya jangan menjadikan masker sebagai patokan sebuah bisnis baru karena hal ini sangat dilarang oleh agama karena sangat merugikan banyak orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H