Bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki keahlian khusus dalam memberikan pelayanan kesehatan pada ibu hamil, melahirkan, nifas, serta bayi baru lahir. Bidan juga berperan dalam memberikan layanan kesehatan reproduksi, keluarga berencana, dan edukasi kesehatan bagi perempuan, keluarga, serta masyarakat. Peran bidan ini sangat penting dan perlu diketahui serta dikenal oleh generasi muda, khususnya bagi kami sebagai mahsiswi program studi kebidanan universitas airlangga. Untuk menunjang pengetahuan dan menambah pengalaman kami mahasiswi kebidanan melakukan penelitian atau observasi ke salah satu tempat peraktik bidan mandiri yang ada disurabaya yaitu Bidan Lulu yang beralamt di Sidotopo wetan gg. II No. 83, Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Kabupaten Surabaya, Jawa Timur.
Penelitian dilakukan dengan wawancara kepada Bidan Lulu Amd. Keb., yang merupakan salah satu bidan yang membuka tempat praktik mandiri di Kota Surabaya. Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) merupakan tempat layanan kesehatan yang dilakukan oleh bidan secara mandiri untuk memberikan pelayanan kebidanan, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, serta kesehatan anak dan perempuan. TPMB telah diatur oleh undang undang No 28 Tahun 2017, TPMB sendiri terbagi menjadi 2 macam yaitu TPMB Biasa dan TPMB Delima. TPMB Biasa, Hanya berfungsi sebagai tempat praktek mandiri bidan tanpa memiliki pengakuan khusus. Tidak memiliki akrilik atau tanda khusus sebagai penanda standar mutu tertentu. Fasilitas dan layanan mungkin bervariasi sesuai dengan kemampuan bidan yang bersangkutan. TPMB Delima: Memiliki akrilik dengan simbol "Delima" yang dipasang di depan tempat praktek. Mengikuti standar mutu pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi atau instansi terkait. Biasanya memiliki sistem manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik, termasuk dokumentasi, kebersihan, keamanan, dan kepuasan pasien. Mengutamakan kualitas dalam pemberian layanan seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan, KB, dan lainnya. TPMB Bidan Lulu sudah termasuk dalam kategori TPMB Delima yang tentunya sudah memiliki standar pelayanan dan kualitas yang baik. TPMB Bidan Lulu, Amd. Keb sudah sesuai dengan Standar pelayanan tempat praktik mandiri bidan (PMB) yang tertera dalam Permenkes No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan didalmnya mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan yaitu:
- Persyaratan Tempat PraktikTempat praktik mandiri bidan harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Lokasi harus mudah diakses oleh masyarakat. Fasilitas praktik harus memadai dan aman bagi pasien.
- tandar PelayananBidan yang menjalankan praktik mandiri harus memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya, meliputi:
- Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Pemeriksaan kehamilan (antenatal care). Persalinan normal. Perawatan nifas. Konseling dan edukasi kesehatan reproduksi. Pelayanan Keluarga Berencana: Konseling dan pemasangan alat kontrasepsi. Pelayanan Neonatus dan Bayi; Imunisasi dasar. Perawatan bayi baru lahir. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Pelayanan Kesehatan Reproduksi: Deteksi dini kanker serviks dan payudara. Konseling reproduksi sehat. Pelayanan Kesehatan Dasar: Penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal. Rujukan jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.
- Sarana dan PrasaranaTempat praktik harus memiliki ruang yang bersih, ventilasi baik, dan cukup pencahayaan.Tersedia peralatan medis seperti: Stetoskop. Alat pengukur tekanan darah. Timbangan bayi. Peralatan persalinan steril. Memiliki fasilitas pembuangan limbah medis sesuai standar.
- Dokumentasi dan AdministrasiBidan wajib menyimpan rekam medis pasien dengan baik. Membuat laporan rutin terkait pelayanan yang telah diberikan. Mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk memperoleh izin praktik dari Dinas Kesehatan setempat.
- Kompetensi dan Pengembangan DiriBidan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik yang masih berlaku. Harus mengikuti pelatihan dan pendidikan berkelanjutan untuk menjaga kompetensi.
- Etika Profesi dan Kepuasan Pasien Memberikan pelayanan dengan sikap profesional, ramah, dan penuh tanggung jawab. Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.
TPMB Bidan Lulu adalah fasilitas kesehatan yang beroperasi setiap hari dan memiliki layanan persalinan 24 jam untuk mengantisipasi situasi darurat yang mungkin terjadi kapan saja. TPMB ini dirancang sesuai dengan standar TPMB Delima dan memiliki beberapa ruangan dengan fungsi khusus. Ruangan yang ada di TPMB ini yaitu:
- Ruang tunggu digunakan sebagai tempat pasien mengantri dan melakukan administrasi sebelum pemeriksaan atau tindakan. Dalam ruang tunggu tersebut Dilengkapi dengan poster-poster edukasi seperti etika batuk, cara cuci tangan yang baik, dan informasi kesehatan lainnya untuk meningkatkan kesadaran pasien tentang kesehatan.
- Ruang ANC Digunakan untuk pemeriksaan kehamilan awal atau pada ruang ANC atau tempat sebagai pengecekan awal untuk melakukan anamnesa serta pemeriksaan fisik seperti pengukuran tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan kehamilan lainnya untuk memastikan kondisi ibu dan janin.
- Ruang Bersalin dikhususkan untuk proses persalinan yang digunakan untuk pasien atau ibu hamil yang akan melahirkan. Ruang Bersalin juga berfungsi sebagai tempat ibu hamil menunggu jika persalinan belum dimulai secara aktif.
- Ruang Nifas digunakan Setelah proses persalinan selesai dan ibu serta bayi dinyatakan aman, makan ibu dan bayi akan dipindahkan ke ruang nifas untuk pemantauan selama 2 jam pertama. Jika kondisi ibu membaik setelah 24 jam, mereka diizinkan untuk pulang.
- Ruangan DDTK digunakan untuk memantau tumbuh kembang bayi apakah sesuai dengan usianya atau tidak, setelah melakukan pemeriksaan bidan akan melakukan imunisasi kepada bayi. Jika ditemukan masalah dalam tumbuh kembang bayi, pasien akan dirujuk ke puskesmas induk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Ruang Pencegahan Infeksi Ruang ini Dikhususkan untuk sterilisasi peralatan medis yang telah digunakan yang bertujuan untuk mencegah penularan infeksi atau penyakit dan menjaga kebersihan alat-alat medis.
- Kamar mandi khusus pasien Digunakan untuk ibu hamil dan ibu melahirkan. Kamar mandir ini Dilengkapi dengan fasilitas yang sudah sesuai standar, seperti kloset duduk dan pegangan di dinding untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pasien selama berada di kamar mandi.
Selain adanya fasilitas dan ruangan Tersebut, Tempat Praktek Mandiri Bidan (TPMB) juga wajib melaporkan kegiatannya kepada puskesmas induk di wilayah kerjanya. Pelaporan ini bertujuan agar puskesmas dapat memantau aktivitas kegiatan yang dilakukan TPMB tersebut, serta puskesmas dapat memastikan TPMD tersebut sesuai dengan peraturan, dan menghindari pelanggaran. Proses ini juga membantu puskesmas dalam mengawasi pelayanan kesehatan masyarakat secara terintegrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H