Mohon tunggu...
Predictors Dims
Predictors Dims Mohon Tunggu... Dosen - Predicting by history

Keep The ..[Red and White]..Flag Flying High

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Artikel Utama

Kesalahan PSSI dan Kemenpora dalam Statuta FIFA

19 Mei 2015   13:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:49 1158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1432024547662498700

[caption id="attachment_418544" align="aligncenter" width="624" caption="Markas PSSI (Kompas.com)"][/caption]

Sepuluh hari lagi, menjadi waktu yang tersisa yang diberikan oleh FIFA terhadap Kemenpora dan PSSI dalam menyelesaikan kisruh/konflik diantara kedua belah pihak. Dengan adanya konflik diantara kedua belah pihak, hal ini menyita waktu dan tenaga bagi para stakeholder dalam sepakbola nasional. Hal ini disebabkan, dengan adanya konflik tersebut beberapa kegiatan terkait sepakbola nasional menjadi terganggu, terutama penyelenggaraan kompetisi liga. Penyelenggaraan kompetisi liga menjadi terhenti karena adanya konflik tersebut.

Berkaitan dengan konflik antara Kemenpora dengan PSSI, menarik memperhatikan opini yang berkembang diantara para stakeholders sepakbola nasional. Opini para pecinta sepakbola nasional terbelah menjadi dua. Opini yang satu berargumen bahwa apa yang dilakukan Kemenpora sudah tepat, sementara yang satu lagi berargumen bahwa tindakan Kemenpora telah melanggar aturan dan PSSI sudah dalam jalur yang tepat. Kedua kubu dalam hal ini berasumsi bahwa kubunya masing-masing yang benar, namun benarkah baik dari Kemenpora maupun PSSI sama sekali tidak melakukan ‘pelanggaran’?

Dengan lebih melihat acuan dari statuta FIFA dan peraturan-peraturan lain dari FIFA, menarik melihat kesalahan yang dilakukan dari pihak Kemenpora maupun PSSI terkait statuta FIFA dan peraturan-peraturan FIFA serta AFC. Hal yang menjadi pertanyaan, benarkah PSSI sudah benar-benar mematuhi statuta FIFA atau sebenarnya ada pelanggaran yang dilakukan? Pelanggaran apa pula yang dilakukan Kemenpora terkait statuta FIFA ini?

Menjawab pertanyaan tersebut, penulis mencoba mnjabarkan kesalahan kedua kubu berkaitan dengan statuta FIFA dan peraturan lain dari FIFA dan AFC. Berikut pelanggaran masing-masing kubu terkait statuta FIFA dan peraturan lain dari FIFA dan AFC:

1. Statuta FIFA Pasal 17 Ayat 4: “Decisions passed by bodies that have not been elected or appointed in compliance with par. 2 shall not be recognised by FIFA”. Pasal dalam statuta FIFA ini, secara tersirat melarang dikeluarkannya keputusan terkait pengelolaan sepakbola dari Badan yang tidak ditunjuk oleh anggota asosiasi. Pelanggaran terhadap statuta FIFA ini terjadi saat Kemenpora melalui BOPI menetapkan hanya 16 klub yang boleh berpartisipasi dalam ISL 2015. Dengan keputusan yang bersifat wajib tersebut, Kemenpora/BOPI telah melanggar statuta FIFA Pasal 17 ayat 4, dan juga secara otomatis melanggar statuta FIFA pasal 13 ayat 1(i) dan pasal 17 ayat 1 terkait independensi dan pihak ketiga. Lantas apakah yang dilakukan BOPI dengan menverifikasi klub-klub peserta ISL merupakan kesalahan? Tidak, upaya yang dilakukan BOPI tidak salah dalam pandangan penulis, apalagi syarat-syarat verifikasi diambil BOPI dari peraturan FIFA, AFC, dan PSSI sendiri. Kesalahan BOPI terjadi saat keputusan wajib mengenai klub peserta ISL 2015 dikeluarkan. Kesalahan ini menurut penulis menjadi ’blunder’ yang dilakukan Kemenpora/BOPI dalam masalah sepakbola nasional. BOPI seharusnya pada saat itu cukup dengan mengeluarkan rekomendasi bahwa 2 klub yang tidak lolos verifikasi perlu diberikan sanksi oleh PSSI atau mengeluarkan keputusan bahwa han ya 16 klub yang mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan penyelenggaraan pertandingan.

2. Statuta FIFA Pasal 13 Ayat 1 (j): “to comply fully with all other duties arising from these statutes and other regulations.”. Pasal dalam statuta FIFA ini mewajibkan setiap anggota FIFA untuk mematuhi secara menyeluruh semua peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA dan Konfederasi terkait. Berkaitan dengan pelanggaran ini, perlu diperhatikan dulu peraturan-peraturan lain dari FIFA, baik berupa regulasi, Kode Etik, Code of Conduct, dan juga Disciplinary Code. Indikasi pelanggaran yang terjadi dari pasal ini, berkaitan dengan isi yang tersirat dari peraturan-peraturan FIFA lain dan kesalahan ‘menafsirkan’ peraturan-peraturan dari FIFA dan AFC. Indikasi pelanggaran yang terjadi:

a. Hukum dan Peraturan Negara. FIFA secara tersirat mewajibkan setiap anggotanya mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara domisili dari anggotanya tersebut dan bahkan memerintahkan peraturan tersebut untuk dipadukan dengan peraturan dari FIFA. Hal ini tentu dengan ketentuan bahwa hukum dan peraturan nasional tersebut tidak bertentangan dengan statuta FIFA. Indikasi terhadap pelanggaran pada subjek ini terlihat pada saat proses verifikasi dari BOPI terhadap klub-klub peserta ISL 2015. Pada saat itu, sempat ditemukan banyak klub yang bermasalah dalam hal peraturan-peraturan terkait masalah pajak, seperti npwp, dsb. Peraturan Lisensi Klub FIFA dan juga AFC memang tidak menyebutkan kewajiban bahwa klub-klub tersebut harus memiliki npwp atau kewajiban-kewajiban lain yang berasal dari peraturan perpajakan nasional, namun terdapat kewajiban bagi PSSI untuk menyerap danmemadukan hukum dan peraturan negara tersebut ke dalam Peraturan Lisensi Klub PSSI.

b. Peraturan Lisensi Klub AFC Pasal 2.1.1.3 dan Pasal 2.2.9.2, serta Peraturan Lisensi Klub FIFA Pasal 2.2.5.1 (c) dan Pasal 2.2.8.3. Dalam peraturan Lisensi klub AFC dan juga FIFA, memang terdapat hak Lisensor nasional untuk merubah kriteria lisensi klub yang berlaku bagi klub-klub di negara tersebut, namun harus diperhatikan bahasa dari peraturan tersebut.

Dalam Peraturan Lisensi Klub FIFA disebutkan: “The member association is free to increase the minimum requirements or to upgrade the criteria.. for the purpose of entering .... national club competitions..”. berdasarkan isi dari peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa hak merubah kriteria dari lisensor nasional/PSSI adalah terkait dengan ‘upgrade’ yang berarti meningkatkan kriteria tersebut bukan mengurangi. Hak untuk mengurangi kriteria hanya berlaku pada kompetisi Liga nasional pada tingkat kedua kebawah, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Lisensi Klub AFC Pasal 2.2.9.2:”... the national association is free to...decrease.... minimum criteria ... for the purpose of entering the lower division domestic club competitions.”. Lisensor Nasional dalam hal ini tidak berhak menurunkan kriteria lisensi klub untuk berpartisipasi di kompetisi liga tertinggi di negara bersangkutan.

Dalam hal pengurangan kriteria untuk kompetisi Liga level tertinggi, hanya Konfederasi dari anggota yang berhak memberikannya berdasarkan permintaan eksepsi secara tertulis dari anggota. PSSI dalam hal ini harus meminta eksepsi tersebut kepada AFC, sesuai ketentuan dari Peraturan Lisensi Klub FIFA Pasal 2.2.5.1(c) dan Lisensi Klub AFC Pasal 2.2.7. Pernyataan bahwa PT Liga sebagai lisensor nasional berhak menurunkan kriteria lisensi klub untuk berpartisipasi dalam ISL 2015 tentu menjadi pertanyaan. Jika hak tersebut berkaitan Peraturan Lisensi Klub AFC Pasal 2.1.1.3, maka hal ini merupakan pelanggaran karena jelas disebutkan hak dari lisensor nasional bukan untuk mengurangi justru meningkatkan. Hal ini akan berbeda jika pernyataan tersebut ditujukan untuk klub peserta Divisi Utama yang merupakan Kompetisi Liga tingkat dua, atau maksud pernyataan tersebut adalah PSSI telah mendapatkan ‘dispensasi’ untuk beberapa kriteria, setelah mengajukan proses eksepsi terhadap AFC. Jika yang dimaksud adalah terkait eksepsi dari AFC, seharusnya pernyataan yang diberikan adalah ‘PT Liga telah mendapatkan pengecualian dari AFC mengenai kriteria minimum Lisensi klub dan bukan berhak menurunkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun