Mohon tunggu...
Dimas AgungFirmansyah
Dimas AgungFirmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum Mengenai Permasalahan Waris dan Kerja Sama Antar Desa di Desa Wonokerto

6 Januari 2022   19:38 Diperbarui: 6 Januari 2022   20:07 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Desa Wonokerto ini masalah yang sangat umum terjadi adalah mengenai kerja sama antar Desa, masalah ini sangat umum karena minimnya pengetahuan tentang tata cara pembuatan surat kerjasama antar Desa.  

Kerja sama antar Desa yang dimaksud adalah kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten / Kota (Pasal 3 ayat 1). 

Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan. Dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerja sama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa baik kerja sama antardesa maupun kerja sama dengan pihak ketiga. 

Di Desa wonokerto terkendala akan permasalahan surat kerja sama antar desa, sehingga kerja sama antar desa tidak berjalan dengan baik sehingga akan dapat menimbulkan suatu konflik antar desa. 

Suatu konflik antar desa timbul dari adanya ketidaksamaan antara satu desa dengan desa yang lain, hal ini dapat terjadi pada desa Wonokerto jika kerja sama yang dilakukan terdapat suatu ketidaksamaan dengan desa lain, yang bisa membuat desa Wonokerto rugi serta berurusan dengan hukum. Adanya surat perjanjian antar desa membuat desa Wonokerto dapat terjamin perlindungan hukumnya

Dibuatnya forum bagi masyarakat desa, kita bisa menjelaskan secara langsung kepada masyarakat desa Wonokerto, sehingga informasi serta tata cara penyelesaian permasalahan waris dapat tersampaikan dengan tepat, lalu juga pembahasan buku saku dilakukan dalam forum ini, karena kita menjelaskan akan bab-bab yang ada dalam buku saku yang telah dibuat, sehingga masyarakat desa Wonokerto tidak kebingungan untuk mencari cara penyelesaian yang ada dalam buku saku, sehingga dapat semakin memudahkan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun