Indonesia mulai menjadi negara yang menggunakan teknologi dalam melakukan apapun, salah satunya adalah transportasi umum yang menggunakan aplikasi online. Transportasi umum berbasis aplikasi online sudah mulai banyak dan hampir menguasai pasar. Dengan mudahnya konsumen dapat mencari kendaraan untuk berpindah tempat. Tinggal download aplikasi di smartphone lalu pilih tujuan dari mana mau kemana. Semudah itu menggunakannya.
Aplikasi online untuk transportasi umum yang paling dikenal oleh masyarakat dan digunakan secara besar-besaran ada Gojek dan Grab bike yang bergerak dalam bidang ojeg. Dua aplikasi ini bisa dibilang paling banyak digunakan karena hampir setiap kita berkendara didaerah manapun khususnya Jakarta, kita dapat melihat orang yang menggunakan jaket atau helm dari dua perusahaan ini.
Â
Seiring berjalannya aplikasi online yang memang sudah banyak digunakan oleh masyarakat, tentunya timbul pro dan kontra dari berbagai pihak. Ada yang mengatakan ini sangat membantu masyarakat ataupun pegawainya, namun ada juga yang merasa tersisihkan yaitu tukang ojek pangkalan yang merasa tersaingi karena menurunnya pendapatan.
Â
Sekarang pemerintah ikut turun tangan dalam urusan transportasi berbasis aplikasi online ini. Awalnya tidak ada masalah, namun sekarang pemerintah membuat keputusan bahwa gojek, grabbike atau apapun yang transportasi yang berbasis aplikasi online dilarang beroperasi karena dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai transportasi umum. Di lain pihak masyarakat menilai bahwa dengan adanya transportasi seperti ini sangat memudahkan mereka untuk berkendara dan sebenarnya juga menjadikan banyak lapangan kerja untuk masyarakat.
Â
Hal ini merupakan sebuah hal yang biasa terjadi ketika adanya perubahan atau hal baru yang ada dimasyarakat. Semoga kasus ini dikaji lebih baik lagi dan tetap membuat masyarakat merasa nyaman dan mudah.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H