Mohon tunggu...
Dimas Zakaria
Dimas Zakaria Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum Universitas Lampung

instagram : @dimaszakaria42

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Humaniter, Covid-19 dan Upaya Genosida

12 Januari 2021   15:58 Diperbarui: 12 Januari 2021   16:27 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Covid-19 menjadi sebuah wabah penyakit yang telah menjadi pandemi di seluruh dunia saat ini. Walaupun sudah berjalan hampir satu tahun namun sebagaimana penyakit pada umumnya, obat covid-19 sampai saat ini belum ditemukan oleh para peneliti dunia. 

Namun di satu sisi, pengembangan vaksin telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia, tetapi perlu diingat vaksin bukanlah obat yang ditujukan untuk memberikan kesehatan bagi seseorang yang telah terkena suatu penyakit, vaksin hanya berfungsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit agar orang tersebut tidak terkena penyakit tersebut.

Menjadi hal yang ditakutkan kala covid-19 sebagai sebuah wabah penyakit dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan kemanusiaan oleh pihak tertentu. 

Genosida merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang dapat terjadi dengan menggunakan penyakit covid-19 ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya virus ini dapat berpindah dengan mudah melalui berbagai media. Salah satu media yang dapat dengan mudah dijadikan media penyebaran virus ini adalah melalui air.

Bisa dibayangkan jika sumber mata air yang dijadikan sandaran hidup oleh sebuah etnis dikontaminasi secara sengaja dengan tujuan menghilangkan etnis tersebut, ditambah dengan kurangnya sarana dan prasarana, terpencil dan kurangnya sumber daya medis yang tersedia di wilayah tersebut. 

Hal ini jelas merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan internasional yang termasuk kedalam genosida. Tindakan ini pun sejatinya telah bertentangan dengan Statuta Roma 1998 yang melarang terjadinya genosida.

Untuk meminimalisir hal terjadinya tersebut sudah sejatinya setiap pihak harus memiliki rasa tanggung jawab dan siaga terhadap segala sesuatu hal yang mencurigakan. Pemerintah harus mengetatkan tracking terhadap pasien covid-19 serta pengetatan keluar masuknya seseorang untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit ini di wilayah yang belum terkontaminasi virus covid-19. 

Untuk pihak yang memiliki tujuan untuk melakukan kejahatan kemanusiaan tersebut, harus dipikirkan kembali terkait dampak yang akan terjadi secara berkelanjutan dan bagaimana dampak yang akan dilakukan oleh pengadilan nasional dan pengadilan internasional terhadap dirinya. Dan untuk masyarakat setempat harus berhati-hati dan menerapkan rasa curiga terhadap setiap tindakan dari orang yang tidak dikenal, jika melakukan suatu hal yang mencurigakan di wilayah yang mereka diami.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun