Mohon tunggu...
DIMAS ZAKA
DIMAS ZAKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang kuliah di UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   09:07 Diperbarui: 30 Oktober 2024   09:34 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Konteks Hukum

Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart, atau H.L.A. Hart, adalah dua tokoh besar yang memiliki kontribusi signifikan dalam pemahaman kita tentang hukum dan masyarakat. 

Weber, seorang sosiolog Jerman, terkenal dengan pendekatannya terhadap hubungan antara masyarakat, ekonomi, dan hukum, serta pengaruhnya terhadap teori sosiologi hukum. Sementara itu, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Inggris, memberikan sumbangsih besar dalam pemahaman terhadap analisis hukum dan konsep hukum sebagai sistem aturan.

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber adalah salah satu pemikir yang memperkenalkan konsep rasionalitas dalam analisis sosial. Ia berpendapat bahwa masyarakat modern semakin rasional dan dibentuk oleh birokrasi yang berlandaskan aturan formal. Dalam pandangan Weber, hukum dalam masyarakat modern cenderung menjadi rasional karena semakin banyak norma dan aturan yang didasarkan pada prinsip logis dan obyektif. 

Ia juga memperkenalkan konsep "legal-rational authority," yaitu jenis otoritas yang berdasarkan pada hukum dan aturan formal, bukan pada tradisi atau kharisma pemimpin.

Selain itu, Weber melihat hukum tidak hanya sebagai sistem aturan tetapi juga sebagai alat untuk mengontrol masyarakat. Bagi Weber, hukum memiliki fungsi penting dalam menciptakan ketertiban sosial dengan menegakkan norma-norma yang diatur secara resmi oleh negara. Pandangan ini memperlihatkan bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi dalam konteks kepentingan kekuasaan dan stabilitas.

Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah salah satu tokoh penting dalam filsafat hukum yang dikenal dengan teori hukum positifnya. Dalam bukunya "The Concept of Law," Hart membedakan antara aturan primer dan aturan sekunder. 

Aturan primer adalah aturan yang mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder adalah aturan yang mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan. Hart juga mengkritik pendekatan hukum yang terlalu kaku dan menekankan pentingnya aturan yang fleksibel untuk menjamin keadilan.

Salah satu kontribusi penting Hart adalah konsep "rule of recognition," yaitu aturan yang diakui sebagai dasar dari validitas semua aturan dalam sistem hukum. Bagi Hart, hukum bukan hanya tentang perintah dan paksaan tetapi juga tentang penerimaan masyarakat terhadap sistem aturan yang ada. Ia percaya bahwa hukum yang baik harus memiliki legitimasi di mata masyarakat sehingga aturan tersebut dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun