Kesimpulan
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif yang berharga dalam memahami hukum dan perannya dalam masyarakat. Weber dengan konsep rasionalitas hukumnya, dan Hart dengan teori aturan primer dan sekunder, memberikan dasar untuk menganalisis sistem hukum yang dinamis dan kompleks.Â
Di Indonesia, pemikiran mereka relevan dalam menyoroti bagaimana hukum berkembang dan tantangan yang dihadapinya, khususnya dalam mencapai legitimasi hukum dan kepatuhan sosial.
Pemahaman terhadap konsep Weber dan Hart membantu kita untuk lebih kritis terhadap perkembangan hukum di Indonesia dan bagaimana sistem hukum ini dapat terus diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berubah seiring waktu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI