Psikolog dan Ilmuwan Psikologi merupakan sebuah profesi yang berhubungan dengan banyak orang dan tentu saja tidak mudah. Kedekatan yang timbul dari hasil komunikasi klien membuat psikolog harus mempunyai batasan-batasan yang diperhatikan baik pada saat proses konseling maupun setelah berakhirnya konseling. Oleh karena itu, perlu adanya kode etik yang mengatur psikolog dan Ilmuwan Psikologi dalam menjalankan profesinya, yang diharapkan dapat menjadi barometer profesionalisme.Â
Kode etik ini berguna untuk mengontrol perilaku dan etika Psikolog dan Ilmuwan Psikologi. Dalam dunia psikologi khususnya di Indonesia telah dirancang sebuah pedoman yang mengatur secara lengkap tentang bagaimana Psikolog dan Ilmuwan Psikologi bekerja, melakukan penelitian, publikasi, pemberian pelayanan, penanganan situasi klien, evaluasi, intervensi, konseling, dan lain sebagainya. Kode etik psikologi menjadi dasar perlindungan dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.Â
Salah satunya yaitu pada pasal 29 tentang keterlibatan pihak lain terkait pernyataan publik. Apa isinya dan apa maksudnya? Mari kita simak.
Bunyi Pasal 29 (Keterlibatan Pihak lain Terkait Pernyataan Publik):Â
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melibatkan orang atau pihak lain untuk menciptakan atau menempatkan pernyataan publik yang mempromosikan praktek profesional, hasil penelitian atau aktivitas yang bersangkutan, tanggung jawab profesional atas pernyataan tersebut tetap berada di tangan Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi.Â
(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha mencegah orang atau pihak lain yang dapat mereka kendalikan, seperti lembaga tempat bekerja, sponsor, penerbit, atau pengelola media dari membuat pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa layanan psikologi. Bila mengetahui adanya pernyataan yang tergolong penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka yang dilakukan orang lain, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menjelaskan kebenarannya.
(3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak memberikan kompensasi pada karyawan pers, baik cetak maupun elektronik atau media komunikasi lainnya sebagai imbalan untuk publikasi pernyataannya dalam berita.Â
Seperti yang tertulis pada pasal 29, apabila seorang Psikolog melibatkan orang atau pihak lain untuk membuat pernyataan di muka umum, mempromosikan praktek profesional, atau mempublikasikan hasil penelitiannya, maka Psikolog tersebut bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dan tidak memberikan kompensasi kepada pihak terkait atas bantuan publikasi yang telah dilakukan. Â
Nah itu tadi sedikit materi mengenai pasal 29 kode etik psikologi, Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H