Mohon tunggu...
Dimas Wahyu T S
Dimas Wahyu T S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tervonis mati

Menjadi sedikit berguna sebelum meninggalkan dunia

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Tanaman Ganja

18 April 2021   16:02 Diperbarui: 18 April 2021   17:48 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“…kuambil gele sebatang, ucapkan puji Tuhan

kuhisap dalam-dalam dengan teman,

rasanya melayang-layang…”

Sepenggal lirik lagu Sekilas Info karya Jason Ranti, mengantarkan saya kepada pertanyaan apa itu gele. Bahasa slang atau nama beken dari ganja (cannabis sativa) yang sebenarnya sudah dipakai sejak lama, dan mungkin salah satunya karena lagu tersebut istilah gele kembali banyak digunakan.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kemerdekaan merujuk kepada kebebasan, bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak tanaman ganja, lantas kemerdekaan yang seperti apa? Kemerdekaan atas stigma negatif dan perlakuan diskriminatif tanpa adanya alasan yang argumentatif. Kecanduan, kematian, penjara, terlarang, dan tanaman tidak berguna. Kiranya seperti itu pandangan mayoritas masyarakat Indonesia menilai tanaman yang satu ini.

Tutup mata dan telinga, ganja tanaman tak berguna.

Tidaklah mudah membicarakan sesuatu hal dimana mayoritas masyarakat Indonesia sudah memiliki kerangka berpikir yang salah, prasangka negatif atau missunderstood dan missconception yang telah mengakar. Di Indonesia, tanaman ganja dianggap seperti tanaman tidak berguna yang selalu dilenyapkan dan dihilangkan keberadaannya. Pengguna ganja di Indonesia dianggap sebagai salah satu tindakan penyalahgunaan, namun cara pembenargunaannya pun tidak pernah dilakukan dan diteliti di Indonesia. Padahal tanaman satu ini terbukti dapat mencapai pertumbuhan maksimal pada daerah yang dilintasi garis ekuator, dan Indonesia adalah salah satunya. Tumbuh subur dipekarangan sendiri, tetapi selalu saja berusaha dilenyapkan.

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 yang mengatur ganja sebagai narkotika golongan I. Peraturan tersebut adalah ratifikasi dari Konvensi Tunggal tentang Narkotika Perserikatan Bangsa Bangsa Tahun 1961, 1971, dan 1988. Uniknya, negara-negara yang notabene menjadi pendiri PBB sudah tidak lagi berorientasi kepada Konvensi Tunggal tentang Narkotika tersebut. 

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Tiongkok telah memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis dan industri. Kembali ke poin pembahasan sebelumnya, negara lain yang tidak mempunyai nasib seberuntung Indonesia, dimana kita memiliki letak geografis di daerah yang dilintasi garis khatulistiwa, berlomba-lomba untuk membudidayakan ganja karena segudang manfaatnya. Malaysia contohnya, negara tetangga yang sering disebut sebagai saudara serumpun Indonesia itu sudah memperbolehkan warganya menanam ganja untuk keperluan medis dan penelitian dengan catatan yang harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Kementrian Kesehatan Malaysia. 

Bahkan sebelum Malaysia, adalah Thailnd yang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan penelitian, namun untuk kepentingan rekreasi sama sekali tidak diperbolehkan. Dalam produksi pertamanya saja, mereka mampu menghasilkan 10.000 botol minyak ganja yang didistribusikan kepada Rumah Sakit terdaftar di Thailand. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun