Mohon tunggu...
Dimas Ulinnuha Sadewa
Dimas Ulinnuha Sadewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengelola Cover Song Milik Hak Cipta di YouTube

23 Juni 2021   22:23 Diperbarui: 23 Juni 2021   22:52 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cover song atau cover lagu adalah salah satu konten yang cukup populer pada saat ini. Cover lagu sendiri merupakan tindakan menyanyikan kembali lagu yang  pernah dirilis secara komersial sebelumnya. Banyak orang khususnya yang ingin menjadi terkenal dengan cara mengcover lagu–lagu yang dinyanyikan oleh artis. 

Baik di dalam maupun diluar negeri. Dengan cara mengcover lagu yang dinyanyikan oleh artis  terkenal maka kemungkinan si pelaku cover song akan lebih dikenal oleh khalayak umum dibandingkan dengan membuat dan menyanyikan lagu ciptaan sendiri yang memang belum diketahui oleh banyak orang. Tentunya hal tersebut pasti menyangkut dengan hak cipta yang dimiliki oleh pembuat/penyanyi lagu tersebut. 

Hak cipta  sendiri adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima  hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan dan di upload di Youtube dengan tujuan komersial maka pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum dari pemegang hak cipta. Jurnal ini dibuat untuk tujuan agar pelaku cover lagu khususnya yang bergelut di Youtube dengan tujuan komersial agar lebih peka dengan hukum yang berlaku di Indonesia maupun di Youtube itu sendiri. Dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta.

Cover lagu kini diperbincangkan hak moral dan ekonominya terhadap pencipta lagu. Sebab, tatkala individu atau kelompok yang meng-cover lagu lebih populer dengan karya orang lain, pencipta karya tak mendapatkan hak moral dan ekonomi. YouTube sebagai platform berbagi untuk publik kini banyak melahirkan musisi, seniman, atau kerap disebut content creator. Tak sedikit platform YouTube menjadi mata pencaharian utama karena pendapatan dengan pencapaian tertentu terbilang menjanjikan. 

Perihal cover lagu, meski tak mewakili pihak Youtube secara resmi, Muara Sipahutar sebagai Executive Youtube, ikut memberikan pemahamannya kepada publik tentang cara kerja YouTube mengolah konten video dan lagu. Muara dalam diskusi publik ini mengatatakan, setidaknya 2 miliar user masuk setiap bulan termasuk musisi amatir, profesional, untuk mempromosikan musik atau brand. Tanpa pandang bulu, YouTube sebagai leading video platform kini mewadahi kreativitas kreator. Terkhusus di bidang musik, terdapat dua roda besar yang memberikan pendapatan terhadap pihak-pihak terkait di bidang musik Indonesia, seperti iklan. 

Peran YouTube mewadahi konten musik begitu besar. Sehingga dibutuhkan kontrol perihal hak cipta. Muara menyebut, setidaknya dalam 1 menit ada 400 jam konten yang diunggah untuk seluruh dunia di YouTube. Untuk mendeteksi kepemilikan karya, YouTube bekerja sama dengan mitra lokal dan internasional untuk memetakan kepemilikan karya. 

Di Indonesia, YouTube bekerja sama dengan label. "Contohnya kita bekerja sama dengan label untuk menentukan sound recording atau rekaman mana yang punya mereka. Kita kasih mereka tools, sistemnya, mereka masukkan semua recording, rekaman yang mereka punya 100 persen," kata Muara. Dalam sistem YouTube bakal terdeteksi berapa video yang menggunakan rekaman tersebut. Maka, penduplikat video itu diklaim sehingga revenue atau pendapatan dari video tersebut masuk ke label sebagai pemegang copyright. 

Teknis tersebut dilihat dari sisi rekaman. Pada sisi pencipta, YouTube bermitra dengan publisher dan lembaga manajemen kolektif yang masing-masing memiliki peran mengatur copyright. "Dengan adanya stakeholder-stakholder copyright ini, kita bisa istilahnya melakukan komersial dengan cara yang benar sesuai dengan peraturan-peraturan yang diakui asosiasi atau suatu negara tentang ada hak ciptanya," imbuh Muara. Pihak-pihak yang bermitra dengan YouTube menjadi detektor kepemilikan kontan pada YouTube. 

Muara menjelaskan, YouTube bekerja secara komersial melihat hak-hak yang dimiliki masing-masing pihak terkait. "Kalau misalnya haknya belum dipenuhi, enggak mungkin kita akan melakukan bisnis komersial itu terus-terusan. Itu akan berbahaya dari sisi legalnya," kata Muara.

Sanksi untuk pelaku cover song yang melanggar kebijakan hak cipta di youtube.Pada intinya kebijakan di YouTube yaitu tidak menyalahgunakan konten orang lain seperti menjiplak dan menjadikannya sebagai konten original dengan tujuan dikomersialkan. untuk pelaku cover lagu yang melanggar kebijakan hak cipta bisa dikenakan sanksi. Karena sistem di youtube sudah sangat ketat dengan adanya sistem Content ID. Sistem Content ID merupakan sistem software unik di YouTube yang dibuat untuk membantu pemilik cover menemukan salinan karyanya di YouTube. Nantinya melalui fitur tersebut pemilik hak cipta dapat memilih berbagai tindakan terhadap salinan karyanya antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun