Mohon tunggu...
Dimas Triwibowo
Dimas Triwibowo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalisasi dan Penghambat Kritik Publik: Konsekuensi dari Rezim Jokowi

28 Juni 2024   17:12 Diperbarui: 28 Juni 2024   17:12 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menimbulkan kontroversi terkait dengan kriminalisasi dan penghambatan kritik publik. Kriminalisasi, yang berarti menghukum seseorang karena berpendapat atau mengkritik, telah menjadi isu sentral dalam diskusi politik Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana kriminalisasi dan penghambatan kritik publik telah mempengaruhi rezim Jokowi dan konsekuensinya terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.


Pemerintahan Jokowi telah dikecam karena kriminalisasi terhadap mereka yang mengkritik atau berpendapat. Kriminalisasi ini dapat berupa hukuman pidana, intimidasi, atau bahkan penangkapan. Contohnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah mencatat sejumlah kasus dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, YLBHI mencatat 47 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat sipil dengan jumlah korban 1.019 orang. Kriminalisasi ini telah menjadi modus yang paling kerap digunakan untuk menghambat kritik dan pendapat yang tidak sesuai dengan agenda pemerintah.


Kriminalisasi telah menimbulkan kritik yang keras dari berbagai pihak. YLBHI, misalnya, telah meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan memperjuangkan kebebasan berpendapat. Mereka juga telah mencatat bahwa kriminalisasi ini telah meningkat sejak pemerintahan Jokowi. Kriminalisasi ini tidak hanya menghambat kritik, tetapi juga mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kriminalisasi ini juga telah menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah tidak mau menerima kritik dan pendapat yang tidak sesuai dengan agenda ekonomi dan politiknya.
Kriminalisasi dan penghambatan kritik publik telah memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Kriminalisasi ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah tidak mau menerima kritik dan pendapat yang tidak sesuai dengan agenda ekonomi dan politiknya. Kriminalisasi ini juga telah menghambat kritik dan pendapat yang dapat membantu meningkatkan kualitas pemerintahan dan mengurangi korupsi.


Contoh kriminalisasi yang paling terkenal adalah kriminalisasi terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah. Contohnya, aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil serta mahasiswa telah menentang revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian disahkan pada 17 September 2019. Polisi juga telah menangkap musikus Ananda Badudu terkait donasi untuk demonstrasi mahasiswa. Kriminalisasi ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah tidak mau menerima kritik dan pendapat yang tidak sesuai dengan agenda ekonomi dan politiknya.
Kriminalisasi dan penghambatan kritik publik telah memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap demokrasi. Kriminalisasi ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah tidak mau menerima kritik dan pendapat yang tidak sesuai dengan agenda ekonomi dan politiknya. Kriminalisasi ini juga telah menghambat kritik dan pendapat yang dapat membantu meningkatkan kualitas pemerintahan dan mengurangi korupsi.
Solusi yang paling efektif untuk mengatasi kriminalisasi dan penghambatan kritik publik adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik dan memperjuangkan kebebasan berpendapat. Pemerintah juga harus lebih responsif terhadap kritik dan pendapat yang diberikan oleh masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi diperlakukan dengan seimbang dan tidak menghambat kritik dan pendapat yang tidak sesuai dengan agenda ekonomi dan politiknya.Dalam kesimpulannya, kriminalisasi dan penghambatan kritik publik telah menjadi isu sentral dalam diskusi politik Indonesia. Kriminalisasi ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah tidak mau menerima kritik dan pendapat yang tidak sesuai dengan agenda ekonomi dan politiknya. Untuk mengatasi kriminalisasi dan penghambatan kritik publik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik dan memperjuangkan kebebasan berpendapat. Pemerintah juga harus lebih responsif terhadap kritik dan pendapat yang diberikan oleh masyarakat. Dengan demikian, demokrasi dan kebebasan berpendapat dapat dipertahankan dan meningkatkan kualitas pemerintahan dan mengurangi korupsi.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun