Mohon tunggu...
Dimas Rizki Setiadi
Dimas Rizki Setiadi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Singa dan Kera Datangi Kantor KY

8 Januari 2016   18:16 Diperbarui: 8 Januari 2016   18:20 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, KANTOR Komisi Yudisial yang berlokasi di Jalan Raya Senen Jakarta Pusat, hari ini didatangi Perwakilan Penghuni Hutan. Kedatangan raja rimba ini adalah sebagai bentuk kekecewaan mereka atas putusan Hakim Pengadilan Negri Palembang yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau atau BMH dari tuntutan sebagai pelaku membakar hutan, Jum'at (8/1/16).

Raja rimba dan kera yang mendatangi Kantor Komisi Yudisial ini bukanlah hewan sungguhan, melainkan para penggiat lingkungan yang mengunakan kostum hewan untuk laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Palembang Parles Nabababan terkait putusan yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau dari tuntutan pembakar hutan.

Para pengiat lingkungan dari koalisi anti mafia hutan diterima oleh Kepala Bagian Pengolahan Masyarakat KY Indra Samsul, diruang media komisi yudisial.

Menurut Syahrul Fitrah, pelanggaran kode etik dalam putusan oleh majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang yang diketaui Parlas Nababan hanya melihat kerugian dari sudut perusahaan dan bukan menilai dari kerugian ekologi dan ekonomi masyarakat yang terkena dampak langsung oleh pembakaran hutan.

Para aktivis lingkungan ini juga berharap KY untuk bergerak memeriksa putusan Hakim, sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

Dalam putusan gugatan perdata Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT bumi mekar hijau senilai Rp. 7,8 triliun ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang, dalam amar putusanya, pemerintah tidak bisa membuktikan tuduhan yang dilancarkan.

Sumber  : http://cahaya.co/kanal/read/45/3449/singa-dan-kera-datangi-kantor-ky.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun