Mohon tunggu...
dimas risaldi
dimas risaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas budi luhur

menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jurnalis Melanggar Kode Etik Merangkap Sebagai BUZZER Pemerintah Di TIKTOK

5 Januari 2025   22:07 Diperbarui: 5 Januari 2025   22:05 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu lalu , ramai soal akun Tiktok @tigapuluhenam_ yang di duga terafiliasi dengan pemerintah karena komtennya yang seolah "mengklarifikasi" setiap pemberitaan kritis media soal pemerintah.

Kenapa hal ini berbahaya dan melanggar kode etik jurnalistik ?

Postingan akun X karima, @karimasoyou ramai jadi perbincangan. Karima adalah mantan jurnalis yang sekarang aktif jadi content creator soal isu politik di TikTok. dalam cuitannya , ia bilang konten di akun Tiktok @tigapuluhenam_ sarat propaganda dan menyerang pemberitaan media dan jurnalis , seperti dirinya atau Najwa Shihab. Menurut penelusuran Karima , beberapa kreator akun itu adalah mantan jurnalis . bahkan , salah satunya masih berstatus aktif.

Saat diwawancara , Karima cerita bagaimana menemukan akun @tigapuluhenam_  . Awalnya, akun itu meng-stich konten  Karima yang membahas soal bagaimana Gibran merespon wartawan. Dari situ Karima dapat banyak notifikasi dan DM berisi serangan, pelecehan, ancaman, sampai fitnah.

Penggiringan Opini Lewat Konten Stitch

Selain diisi jurnalis dan mantan jurnalis, @tigapuluhenam_ aktif membangun narasi yang menjatuhkan karya-karya jurnalistik. Salah satu postingan menyebut soal media massa yang kini bisa dibayar untuk membuat narasi adu domba. 

Hal ini tentu berbahaya karena membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada jurnalis. 

@tigapuluhenam_ berusaha menyebar propaganda soal pemerintah dengan metode stitch video. Mereka sering membantah pemberitaan yang kritis soal pemerintah. Khawatir apa yang dilakukan akun itu membuat kepercayaan masyarakat bergeser dan demokrasi tidak berjalan semestinya. 

Pelanggaran Keras Kode Etik

Para jurnalis yang merangkap jadi Buzzer jelas berbahaya. Artinya konten harus dibuat sesuai kode etik jurnalistik, termasuk verifikasi sampai produksi berita yang faktual. Hal itu juga sebetulnya yang membedakan media dengan akun-akun di media sosial.

Posisi media sendiri terikat dan dilindungi UU Pers. Kerja-kerja para jurnalis juga diatur dalam kode jurnalistik. Di pasal 6 ayat (d) kode etik jurnalistik disebutkan , media harus melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Media mestinya jadi penyambung kepentingan publik bukan penguasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun