Mohon tunggu...
Dimas Rengga Nivara
Dimas Rengga Nivara Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UMM JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

untuk kebutuhan tugas mata kuliah Media dan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Kabar Mudik 2021?

25 April 2021   19:15 Diperbarui: 25 April 2021   19:22 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mudik tahun ini memang sangat ditunggu -- tunggu oleh banyak warga rantau di Indonesia setelah lebaran tahun 2020 kemaren tidak bisa pulang kampung akibat virus Covid-19 pada waktu itu sedang ramai diperbincangkan. Namun karena tingginya angka penyebaran virus Covid-19 pada tahun 2020 menghambat warga rantau untuk melepas kangen kepada keluarga di kampung halaman.

Setahun sudah warga rantau menahan untuk tidak kembali ke kampung halaman hanya karena virus yang tidak kasat mata. Lebaran tahun ini yaitu tahun 2021 tepatnya banyak yang sudah berandai -- andai untuk bisa bertemu dengan keluarga dan sanak saudara di kampung halaman tercinta, karena pandemic virus Covid-19 yang sudah mulai berkurang.

Namun semua angan -- angan para perantau seketika sirnah setelah awal terbitnya Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Adanya isu larangan mudik membuat para pekerja perantauan cemas hingga banyak dari mereka yang memilih untuk mudik lebih awal dari jadwal yang sudah mereka tentukan. Para perantau mungkin merasa keberatan karena adanya larangan mudik ditahun 2021 karena tahun 2020 kemaren mereka sudah tidak bisa menikmati Lebaran di kampung halaman.

Warga rantau yang nekat mudik lebih awal tidak hanya ratusan orang, bahkan hingga ribuan orang yang mengantri untuk mendapatkan tiket transportasi lebih awal agar bisa pulang kampung dan bertemu keluarga di rumah. Akibatnya loket transportasi jalur darat dan jalur air menjadi ramai dan berdesak -- desakan, sehingga memprihatinkan jika harusnya kita harus menjaga jarak namun demi bisa pulang ke kampung halaman mereka rela berdesak -- desakan.

Melihat adanya berita bahwa banyak yang melakukan mudik lebih awal, para jajaran Satgas Covid-19 harus lebih memutar otak agar usaha pengurangan penyebaran virus Covid-19 ini tidak sia -- sia hanya karena para perantau yang tidak paham akan aturan yang telah ditetapkan.

Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan addendum (tambahan) dalam Surat Edaran tersebut, addendum itu mengatur tentang perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negri (PPDN) yakni selama 14 hari mulai dari 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan H+7 lebaran mulai tanggal (18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021).

Banyak warga salah tangkap informasi bahwasannya Surat Edaran hanya memperketat perejalanan mulai dari 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Adapun beberapa rincian ketentuan pengetatan Mudik tahun 2021 :

  • Pelaku perjalanan wajib menunjukan surat hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid test antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Anak -- anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  • Apabila hasil tes RT-PCR atau Rapid test antigen pelaku perjalanan negative namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri dengan waktu yang ditentukan oleh petugas.

Selain itu belajar dari kasus di India, Pemerintah Indonesia juga melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia karena melonjaknya kasus Covid-19 di negara India. Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid- 19 di India. Jhoni Ginting menjelaskan penolakan bahwasannya seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun 14 hari terakhir.

"Selain menolak warga asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India" kata Jhoni Ginting dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).

Intinya Mudik tahun ini bukan dilarang namun prosesnya diperketat guna mengurangi lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang akhir -- akhir ini sudah mulai membaik, bahkan setelah pada awal tahun virus Covid-19 ini melonjak drastic namun sekarang sudah mulai membaik dan mengalami pengurangan yang cukup signifikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun