UU ITE Di keluarkan oleh presiden oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008, yaitu bisa dibilang 10 tahun setelah perjuangan reformasi yang memberikan perlindungan kepada warganya untuk berekspresi dan bebas dalam berpendapat, namun pada kenyataanya niat untuk melindungi konseumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah membeludaknya internet di indonesia malah tidak berjalan dengan baik.
Karena pada konsepnya Regulasi digital ini ada untuk melaksanakan peran serta fungsi media yang benar dimana media haus menerapkan peraturan secara professional, untuk pers sendiri adalah seluruh media industri yang ada baik cetak maupun elektronik namun bisa dikatakan bahwa pers adalah media cetak. Dengan itu undang-undang pers berlau secara general untuk seluruh industri media.
Namun pada kenyataanya Pemerintah serta Aparat justru menyalahgunakan UU tersebut dengan membungkam para pihak yang mengkritik negara ini, hal ini tentu mencederai kebebasan warga Indonesia dalam berekspresi ini, Dan pada akhirnya Indonesia dalam indeks kebebasan internet turun dari posisi 41 Â menjadi urutan 42.
Nah dalam penyalahgunaan UU ITE bisa di sebabkan beberapa alasan , salah satunya karena peraturanya terlalu luas dan tidak terdefininisikan dengan baik :
Contohnya saja istilah informasi elektronik ini yang sangat mudah di pelintir apa itu termasuk informasi lewat surat elektronik dan pesan singat lewat handphone ? padahal dua-duanya adalah dalam ranah privasi.
Lalu UU ITE ini tidak menjelaskan membedakan antara menghina dan juga mencemarkan nama baik. Maka dari itu bagi orang yang masa bodoh terhadap UU ITE apalagi di zaman sekarang sangat mudah untuk berekspresi di sosial media seperti membuat react tentang seorang tokoh penting negara atau meluapkan kekesalanya terhadap orang tersebut dengan berkomentar tidak baik di social media.
Boleh kita tanyakan di lingkungan kita sendiri apakah di sekeliling kita sudah mengerti tentang UU ITE itu sendiri, saya pun akhirnya mencoba bertanya kepada teman sesama mahasiswa tentang UU ITE dan jawabanya lumayan mengagetkan!, dari 3 orang yang saya tanya hanya 1 orang yang mengerti sedikit tentang UU ITE dan sisanya tidak terlalu peduli akan hal tersebut.
Maka dari itu Pentingnya "MELEK" akan Regulasi Digital di sini harus kita bangun pada diri sendiri agar kita tidak dibodohi orang tentang UU ITE ini sendiri, Â membangun etika bermedia dan mengerti regulasi yang komprehensif dan berdimensi dalam jangka panjang memang bukan perkara mudah tapi bukan berarti kita masabodoh, karena pada akhirnya regulasi media digital ini menjadi kebutuhan mendesak agar media digital tidak berkembang tanpa aturan dan liar, dan kita dapat mawas diri dalam beretika disosial media ataupun dunia digital era sekarang ini.
Saran saya adalah alangkah baiknya pengetahuan tentang regulasi media digital ini  lebih mendapatkan perhatian dari berbagai universitas serta dosen agar dapat memberikan seperti seminar atau menyelipkan sedikit materi tentang regulasi ini dan dijelaskan dengan baik akan regulasi media digital yang berkembang saat ini agar kita semua terhindar dari zolim nya UU ITE di era digital sekarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H