Mohon tunggu...
DIMAS PUTRA PRASTYA
DIMAS PUTRA PRASTYA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

AYOO MEMBANGUN NEGERI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

22 Januari 2024   12:52 Diperbarui: 22 Januari 2024   12:59 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                         

                                                                             

Menurut uud 1945 indonesia termasuk negara hukum yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Dan suatu permasalahan yang ada di Indonesia dari permasalahan yang berat maupun ringan bisa diselesaikan dengan dengan  jalur hukum.kemudian juga di uud 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Jadi hukum harus ditegakkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia baik dari kasta bawah maupun kasta atas.sekarang ini banyak terjadi,hukum Indonesia terasa tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Tajam kebawah tumpul keatas ,maksudnya dari istilah tersebut kalau kasta bawah  yang melanggar hukum meskipun tidak terlalu melanggar hukum yang berat ,mereka bakal dikasih hukuman yang benar-benar sesuai undang-undang tanpa ada belas kasihan.jika hukuman tersebut di berikan kepada pejabat ataupun kasta atas yang melanggar hukum tidak masalah.masalahnya giliran yang melanggar hukum orang kasta atas apalagi pejabat tidak mendapat hukuman yang setimpal.

Input https://www.google.com/search?sca_esv=600337699&sxsrf=ACQVn081G1JcM8cbqbpSwY3EBn14751Lng:1705903037461&q=korupsi+ekspor+cpo&tbm=isch&source=lnms
Input https://www.google.com/search?sca_esv=600337699&sxsrf=ACQVn081G1JcM8cbqbpSwY3EBn14751Lng:1705903037461&q=korupsi+ekspor+cpo&tbm=isch&source=lnms

Kalau kita mengikuti berita baik online maupun offline banyak kasus yang menunjukkan hukum itu tajam kebawah tumpul keatas contoh kasus yang baru - baru in adalah  "KORUPSI IZIN EKSPOR CPO" yang dilakukan oleh bekas Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan analisis pada Independent Research&Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota tim Asistensi Menteri Coordinator Bidang Perekonomian ,Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan tiga terdakwa lainnya dari pihak swasta adalah Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor,senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA,dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.dan mereka hanya dituntut oleh jaksa hukuman pidana penjara 7-12 tahun dan itu tidak sebanding dengan membuat rakyat kesulitan mendapatkan minyak goreng dan merugikan negara. Vonis para terdakwa tersebut dinilai jauh dari tuntutan. Kerugian perekonomian negara sebesar Rp12 dinilai hakim tidak terbukti. Sedangkan kerugian negara Rp6 triliun hanya terbukti Rp2,5 triliun.

Input sumber gambahttps://www.google.com/search?q=setya+novanto+kasus&tbm=isch&ved=2ahUKEwjE9N2GqPCDAxV9TGwGHc5uDr4Q2-cCegQIABAA&oq=sety&gs_lcp=CgNpbW
Input sumber gambahttps://www.google.com/search?q=setya+novanto+kasus&tbm=isch&ved=2ahUKEwjE9N2GqPCDAxV9TGwGHc5uDr4Q2-cCegQIABAA&oq=sety&gs_lcp=CgNpbW

Input sumber gahttps://www.google.com/search?q=nenek+asyani&tbm=isch&ved=2ahUKEwjkvZyaqPCDAxVFSGwGHd9OBN8Q2-cCegQIABAA&oq&gs_lcp=CgNpbWcQARgHMgcIIxDqA
Input sumber gahttps://www.google.com/search?q=nenek+asyani&tbm=isch&ved=2ahUKEwjkvZyaqPCDAxVFSGwGHd9OBN8Q2-cCegQIABAA&oq&gs_lcp=CgNpbWcQARgHMgcIIxDqA

Kemudian juga pada 2019 kasus yang heboh yaitu kasus E-KTP yang merugikan negara mencapai 2,3 triliun oleh Setya Novanto.pada kasus ini Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.namun ia tetap dipenjara dengan fasilitas bagaikan hotel Bintang lima

Berbeda lagi dengan kasus yang dialami oleh nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu jati dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara denda 500 juta. Kemudian juga kasus pencurian biji kakao yang nilainya tidak lebih dari rp10.00 oleh nenek Minah yang kemudian ia divonis selama 1 tahun dan banyak kasus yang menggambarkan betapa sedihnya penegakan hukum bangsa negara kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun